youngster.id - Kemajuan teknologi menimbulkan ancaman baru seperti kejahatan siber. Untuk mencegah hal itu, khususnya saat dalam mengadakan transaksi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat untuk memanfaatkan teknologi tanda tangan digital.
“Penggunaan tanda tangan digital memberikan jaminan keamanan pada transaksi elektronik karena memiliki mekanisme otentifikasi dan verifikasi dimana setiap orang akan memiliki Personal Identification Number (PIN) yang harus dimasukkan sebelum melakukan tanda tangan digital, sehingga tidak memungkinkan pihak luar manapun memanipulasi atau menyalahgunakannya,” kata Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI dalam siaran pers sosialisasi dan penerbitan 1000 tanda tangan digital baru-baru ini.
Samuel menjelaskan, tanda tangan digital bukanlah sekadar tanda tangan yang dipindai sehingga menjadi file digital. Ia adalah file yang berfungsi untuk mengidentifikasi seseorang atau sebuah entitas dalam internet. Ia dikeluarkan oleh CA (Certification Authority). Selain itu, CA juga bertugas untuk mengonfirmasi bahwa informasi memang datang dari penanda tangan dan ia belum diubah.
Samuel menyamakan CA seperti kantor imigrasi yang mengeluarkan passport. “Peran sebuah CA adalah untuk mengesahkan pemegang identitas sertifikat dan untuk masuk sehingga sertifikat tidak bisa dirusak,” ujarnya.
Menurut Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2008, pasal 11 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital, tanda tangan digital dapat menjadi jaminan identitas yang valid, kerahasiaan, integritas dan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.
Untuk memanfaatkan teknologi Publik Key Infrastrutucture untuk menerbitkan sertifikasi digital yang dapat digunakan untuk tanda tangan digital, Kominfo mengadakan program Sistem Verifikasi Identitas Online Nasional alias Sivion.
“Proses pendaftaran, verifikasi dan penerbitan Tanda tangan digital untuk masyarakat nantinya akan difasilitasi melalui platform Sistem Verifikasi Online yang saat ini sudah bisa diakses melalui sivion.id,” kata Samuel.
STEVY WIDIA
Discussion about this post