youngster.id - Peraturan baru ojek online mulai berlaku di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Penyedia layanan on-demand seperti Gojek dan Grab mengaku siap menerapkan aturan tersebut, termasuk melaksanakan tarif baru.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata juga berkomitmen untuk mematuhi peraturan tersebut. Senada dengan Gojek, ia menegaskan bahwa perusahaannya fokus pada keselamatan konsumen. “Kami yakin aturan ini akan berdampak positif untuk masyarakat,” kata Ridzki belum lama ini.
Bahkan, menurut dia, pemerintah mengadopsi beberapa masukan Grab terkait keamanan dan keselamatan pengguna sepeda motor. Misalnya, reflektor keamanan untuk jaket, fitur keamanan seperti tombol darurat, Share My Ride, hingga verifikasi mitra pengemudi. Ia juga menyambut baik peraturan terkait tarif ojek online. Menurut dia, ketentuan soal tarif itu sudah melalui berbagai proses dan riset yang melibatkan banyak pihak.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap, aturan tersebut dapat menjadi payung hukum dan perlindungan bagi operasional ojek online maupun masyarakat. “Untuk melaksanakan (aturan) itu, maka kami mengumumkan (pertemuan) ini karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, tarif, serta apa yang termaktub di situ,” ujar dia di kantornya, Jakarta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, pembuatan peraturan itu telah melibatkan banyak unsur. Untuk itu, ia berharap kebijakan ini dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya mitra pengemudi ojek online.
Menurut Budi, lima kota yang memberlakukan aturan tarif lebih dulu ini merupakan perwakilan dari tiga zona wilayah. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas bawah tarif di wilayah ini sebesar Rp 1.850 dan batas atasnya Rp 2.300 per km. Zona dua di wilayah Jabodetabek, dengan besaran tarif Rp 2.000-Rp 2.500 per km.
Lalu, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga yakni berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per km. Bila implementasi di ke lima kota ini berjalan baik, Kemenhub akan menjalankan aturan ojek online ini secara menyeluruh.
“Kami bisa melihat bagaimana dinamikanya. Kalau tidak ada reaksi-reaksi (penolakan), langsung kami berlakukan di kota lain,” ujar dia.
STEVY WIDIA
Discussion about this post