Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News Technology

Pemerintah Sahkan Pajak Digital untuk OTT

3 April 2020
in Technology
Reading Time: 1 min read
pajak digital

Pemerintah menetapkan pajak untuk perusahaan digital. (Foto : Ilustrasi/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pemerintah akhirnya mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) no 1. tahun 2020 tentang kebijakan keuangan, termasuk dalma hal memungut pajak digital secara langsung dari perusahaan OTT seperti Netflix, Google atau Facebook.

Pasal 6 beleid tersebut menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

“PMK ini dikeluarkan seiring dengan meningkatnya perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri,” ujar Hesti Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini di Jakarta.

Memungut pajak perusahaan digital seperti Netflix, Google dan Facebook telah menjadi perhatian pemerintah. Namun perusahaan digital ini tidak bisa ditarik pajak karena tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) di Indonesia, ssmentara UU Perpajakan Indonesia memang mensyaratkan subjek pajak memang harus memiliki BUT di Indonesia.

Baca juga :   UI Vocational Expo 2025, Bursa Kerja Terintegrasi Untuk Para Lulusan Vokasi

“Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi yang signifikan dapat diberlakukan sebagai badan usaha tetap dan dikenakan pajak penghasilan (pph). Besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah,” demikian beleid tersebut.

 

STEVY WIDIA

Tags: kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)pajak OTT
Previous Post

RedDoorz dan OYO Indonesia Siapkan Kamar Hotel Untuk Tenaga Medis

Next Post

Grab Sediakan 2.000 Layanan Transportasi Bagi Tenaga Medis

Related Posts

No Content Available
Load More
Next Post
Tokopedia, OVO dan Grab Bersatu Perangi COVID-19

Grab Sediakan 2.000 Layanan Transportasi Bagi Tenaga Medis

Girls4Tech Connect Jangkau 800 Ribu Murid

Girls4Tech Connect Jangkau 800 Ribu Murid

PrivyID Gratiskan Layanan Tandatangan Digital

PrivyID Gratiskan Layanan Tandatangan Digital

Discussion about this post

Recent Updates

Penipuan Digital

Penipuan Digital di Indonesia Lebih Tinggi dari Negara Lain, Ini Cara Menghindarinya

13 Maret 2026
Apple Developer Academy

Apple Developer Academy Kelima Digelar, Lebih dari 100 Peserta Ikut Kelas Perdana

13 Maret 2026
Kinerja Keuangan Bukalapak 2025

Pendapatan Bukalapak Melonjak 46% di 2025, Segmen Gaming Jadi Kontributor Utama

13 Maret 2026
Investasi Digital Ajaib

Pertumbuhan Pengguna Investasi Digital Ajaib Capai 7 Juta Investor

13 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Penipuan Digital

Penipuan Digital di Indonesia Lebih Tinggi dari Negara Lain, Ini Cara Menghindarinya

13 Maret 2026
Apple Developer Academy

Apple Developer Academy Kelima Digelar, Lebih dari 100 Peserta Ikut Kelas Perdana

13 Maret 2026
Kinerja Keuangan Bukalapak 2025

Pendapatan Bukalapak Melonjak 46% di 2025, Segmen Gaming Jadi Kontributor Utama

13 Maret 2026
Investasi Digital Ajaib

Pertumbuhan Pengguna Investasi Digital Ajaib Capai 7 Juta Investor

13 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version