youngster.id - Kasus penipuan digital di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC), hingga Januari 2026 jumlah laporan penipuan tercatat mencapai 432.637 laporan, meningkat dari 418.462 laporan pada Desember 2025. Angka tersebut 3 hingga 4 kali lebih tinggi dibandingkan negara lain yang umumnya mencatat sekitar 150 hingga 400 laporan per hari.
Tingginya angka ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan digital yang terus berkembang.
Merespon fenomena tersebut, CEO & Co-Founder Privy, Marshall Pribadi mengatakan salah satu modus yang semakin sering digunakan pelaku adalah penipuan melalui dokumen digital, seperti invoice palsu, purchase order palsu, kontrak kerja fiktif, atau dokumen administrasi yang dikirim melalui email maupun pesan instan.
Untuk membantu masyarakat menghindari risiko tersebut, Marshall membagikan beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan sebelum mempercayai atau menandatangani dokumen digital.
Berikut Tiga Langkah Sederhana Menghindari Penipuan Dokumen Digital :
Cermati Sumber dan Konteks Dokumen
Ketika masyarakat menerima dokumen digital baik melalui email ataupun pesan instan, periksa detail kontak pengirim seperti alamat email dan domain perusahaan. Perbedaan tanda baca titik dan koma pun seringkali mengecoh masyarakat dan dijadikan sebagai celah penipuan.
Menurut Marshall, dalam banyak kasus penipuan digital, pelaku memanfaatkan rasa panik dan urgensi agar korban tidak sempat melakukan verifikasi.
“Tidak jarang pula, oknum mewajibkan calon korban untuk membagikan data-data pribadi dan melakukan pembayaran yang tentunya dapat merugikan masyarakat secara finansial. Karena itu, jika terdapat kejanggalan pada pengirim atau isi dokumen, sebaiknya lakukan konfirmasi ulang kepada pihak terkait melalui kanal resmi,” ungkapnya.
Periksa Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen
Saat menerima dokumen digital yang disertai dengan tanda tangan elektronik, cek keabsahan penyedia tanda tangan digitalnya yaitu Penyeleggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan periksa statusnya. Tanda tangan elektronik yang sah hanya dapat diterbitkan oleh PSrE yang terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, misalnya seperti Privy atau PSrE berizin lainnya.
Selain itu, periksa detail sertifikat digital yang tertera di dalam dokumen. Identitas penerbit harus jelas, termasuk nama PSrE yang menerbitkan sertifikat tersebut. Masa berlaku sertifikat juga perlu diperhatikan, sertifikat yang sudah kedaluwarsa atau tidak aktif dapat menjadi indikasi risiko keamanan.
“Langkah ini penting karena tanda tangan elektronik tersertifikasi menggunakan sertifikat digital yang terdaftar dan diawasi regulator. Berbeda dengan tanda tangan hasil scan atau tempelan gambar, tanda tangan tersertifikasi memiliki sistem enkripsi yang dapat diverifikasi secara teknis,” kata Marshall lagi.
Lakukan Verifikasi Gratis di Situs Privy.
Untuk memastikan keaslian dokumen secara lebih menyeluruh, masyarakat juga dapat mengunggah dokumen digital berupa PDF ke situs resmi Privy. Langkah ini guna memeriksa validitas tanda tangan elektronik serta memastikan dokumen tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani.
“Banyak masyarakat masih menilai keaslian dokumen digital hanya dari tampilannya. Padahal, dokumen digital dapat dimodifikasi tanpa terlihat secara kasat mata. Karena itu, verifikasi menjadi langkah penting sebelum mengambil keputusan,” ujar Marshall.
Layanan verifikasi di Privy ini dapat diakses publik secara gratis dan masyarakat dapat melakukan verifikasi dokumen digital dengan tanda tangan elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE terdaftar di Indonesia. Artinya, masyarakat tidak hanya dapat memverifikasi dokumen dengan tanda tangan elektronik yang dikeluarkan oleh Privy saja. Privy juga memastikan bahwa dokumen yang diunggah untuk proses verifikasi tidak disimpan dalam sistem, sehingga keamanan dan kerahasiaan dokumen tetap terjaga.
STEVY WIDIA
















Discussion about this post