youngster.id - Pemerintah Indonesia telah mulai memberlakukan aturan Perlindungan Pengguna Anak dalam Sistem Elektronik atau PP Tunas. Aturan ini menegaskan, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi. Namun YouTube Indonesia menolak untuk memblokir total akun anak. Apa alasan mereka?
YouTube menyebut perannya sebagai salah satu platform pembelajaran terbesar di Indonesia. Platform yang hadir sejak Februari 2005 ini menegaskan, mereka telah membantu membuka akses pendidikan yang lebih luas, termasuk bagi siswa di daerah terpencil.
“Menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara menyeluruh berisiko menciptakan kesenjangan pengetahuan, serta menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses dalam belajar yang sama dengan mereka yang berada di kota besar,” tulis tim YouTube Indonesia pada laman resmi blog Google.
YouTube merinci, sekitar 90% orang tua di Indonesia disebut setuju bahwa platformnya membuat pembelajaran lebih mudah diakses. Jadi, pembatasan menyeluruh dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan akses pendidikan.
Selain itu, ekosistem kreator edukasi di YouTube juga turut berkontribusi dalam dunia pendidikan. YouTube mengklaim, sejak 2020, program Akademi Edukreator disebut telah membantu para guru dan kreator membangun konten pembelajaran digital. Hal ini termasuk 96% guru pengguna yang telah mengintegrasikan konten YouTube dalam rencana pembelajaran mereka.
“Perlindungan anak di dunia digital membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh, tidak hanya pembatasan akses, tetapi juga edukasi, kolaborasi, dan penguatan peran orangtua,” tulisnya.
Platform berbagi video terbesar di dunia ini menilai pendekatan pelarangan total (blanket ban) justru berpotensi menghilangkan berbagai lapisan perlindungan yang sudah tersedia.
Menurut YouTube Indonesia, regulasi yang efektif seharusnya mempertimbangkan perbedaan tahap perkembangan anak dan remaja sesuai usia, serta memberi ruang bagi orang tua untuk menentukan batasan yang tepat.
Mereka menawarkan alternatif selain blokir total akun anak, yakni memanfaatkan fitur pengawasan YouTube. Apalagi, 92% orang tua di Indonesia yang menggunakan fitur pengawasan YouTube mengaku fitur tersebut membuat lingkungan digital menjadi lebih aman dan terkontrol.
“Jika akun pengguna di bawah 16 tahun dibatasi secara menyeluruh, maka anak-anak justru akan kehilangan akses ke fitur-fitur perlindungan tersebut, sekaligus orangtua kehilangan kontrolnya,” tukasnya.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan, akan memberikan sanksi administratif bagi platform yang tidak mematuhi aturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
STEVY WIDIA
