Minggu, 15 Februari 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Terlambat Laporkan Akuisisi Loket KPPU Denda Gojek Rp3 Miliar

29 Maret 2021
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Loket.com Bidik Individu dan Komunitas

Peluncuran Loket.com Selasa (8/5/2018) di Emperica, Jakarta. (Foto: Fahrul Anwar/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda senilai Rp3,3 miliar kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Hukuman tersebut dijatuhkan karena Gojek terlambat menyampaikan pemberitahuan terkait dengan akuisisi PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).

Dalam putusan perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, Gojek juga melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, PT pengelola Loket.com yang menyediakan teknologi pertiketan digital.

Baca juga :   Dorong Sinergi BPR dan Fintech, Pendiri KoinWorks Akuisisi BPR Asri Cikupa Karya

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dilaksanakan pada 23 Maret 2021 di KPPU dengan Ketua Majelis Komisi untuk Perkara tersebut adalah Ukay Karyadi. Sedangkan anggotanya terdiri dari Guntur Syahputra Saragih dan Afif Hasbullah.

Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017. Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak transaksi, yakni pada 22 September 2017. Tetapi, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada 22 Februari 2019. “Sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari,” ujar Deswin dalam keterangan resmi.

Atas putusan ini, Gojek dapat menyatakan keberatan atau menerimanya. Jika Gojek menyatakan keberatan, maka kasus ini akan disidangkan di pengadilan negeri. Jika menerimanya, maka Gojek wajib menyetorkan denda tersebut ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga :   Yuk Jadi Bagian Dari Kemajuan Digital Indonesia, Segera Gabung Bersama Telkom

 

STEVY WIDIA

Tags: akuisisidendakomisi pengawas persaingan usaha (KPPU)PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek)PT Global Loket Sejahtera (Loket.com)
Previous Post

BSI Dorong Industri Halal Dengan Fokus Ke UMKM dan Layanan Digital

Next Post

Gluconov, Alat Pintar Deteksi Kadar Gula Pada Penderita Diabetes Militus

Related Posts

SoftBank Suntik Pendanaan Untuk SODA,  Startup Ini Siap Ekspansi ke Pasar Indonesia
AI & CYBER

Perluas Infrastruktur AI SoftBank Group Akuisisi DigitalBridge

31 Desember 2025
0
Startup Italia Akuisisi Platform Video Streaming Vimeo
STARTUP

Startup Italia Akuisisi Platform Video Streaming Vimeo

13 September 2025
0
Good Doctor x WhiteCoat
Headline

Perkuat Kehadirannya di Asia Tenggara, WhiteCoat Akuisisi Good Doctor

14 Oktober 2024
0
Load More
Next Post
Gluconov, Alat Pintar Deteksi Kadar Gula Pada Penderita Diabetes Militus

Gluconov, Alat Pintar Deteksi Kadar Gula Pada Penderita Diabetes Militus

TelkoMedika

Anjangsana Vaksinasi Covid-19 ke Panti Wredha

Telkomsel Gandeng Allianz Indonesia Untuk Akses Produk Asuransi Proteksi

Telkomsel Gandeng Allianz Indonesia Untuk Akses Produk Asuransi Proteksi

Discussion about this post

Recent Updates

Bank Saqu

Perkuat Basis Nasabah, Bank Saqu Bangun Engagement Lewat Komunitas Lari dan Sepeda

14 Februari 2026
Fast Charging Station Dharma Polimetal

Dukung Transisi Energi, Dharma Polimetal Kembangkan Fast Charging Station Lokal

14 Februari 2026
Sisternet

Sisternet Jadi Ekosistem Pendukung Pemberdayaan Perempuan

14 Februari 2026
Indomie

Pikat Gen Z, Indomie Hadirkan Inovasi Berdasarkan Tren Kuliner Lokal Yang Viral

14 Februari 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Bank Saqu

Perkuat Basis Nasabah, Bank Saqu Bangun Engagement Lewat Komunitas Lari dan Sepeda

14 Februari 2026
Fast Charging Station Dharma Polimetal

Dukung Transisi Energi, Dharma Polimetal Kembangkan Fast Charging Station Lokal

14 Februari 2026
Sisternet

Sisternet Jadi Ekosistem Pendukung Pemberdayaan Perempuan

14 Februari 2026
Indomie

Pikat Gen Z, Indomie Hadirkan Inovasi Berdasarkan Tren Kuliner Lokal Yang Viral

14 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version