youngster.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda senilai Rp3,3 miliar kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Hukuman tersebut dijatuhkan karena Gojek terlambat menyampaikan pemberitahuan terkait dengan akuisisi PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).
Dalam putusan perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain itu, Gojek juga melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, PT pengelola Loket.com yang menyediakan teknologi pertiketan digital.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dilaksanakan pada 23 Maret 2021 di KPPU dengan Ketua Majelis Komisi untuk Perkara tersebut adalah Ukay Karyadi. Sedangkan anggotanya terdiri dari Guntur Syahputra Saragih dan Afif Hasbullah.
Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017. Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak transaksi, yakni pada 22 September 2017. Tetapi, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada 22 Februari 2019. “Sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari,” ujar Deswin dalam keterangan resmi.
Atas putusan ini, Gojek dapat menyatakan keberatan atau menerimanya. Jika Gojek menyatakan keberatan, maka kasus ini akan disidangkan di pengadilan negeri. Jika menerimanya, maka Gojek wajib menyetorkan denda tersebut ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
STEVY WIDIA
Discussion about this post