youngster.id - Saat ini, Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Komunikasi dan Informatika tengah menggodok untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) dari berkaitan dengan validasi (pengendalian) IMEI pada pertengahan Agustus tahun ini. Diharapkan Permen tiga menteri tersebut dapat mewujudkan negara yang merdeka dari ponsel Black Market (BM).
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika menuturkan rencana keluarnya Permen tiga Menteri itu diharapkan bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional. Beberapa negara juga telah menerapkan soal validasi IMEI ponsel itu. Negara pun sangat diuntungkan karena pendapatan negara dari pajak bisa terdongkrak, selain konsumen juga terlindungi.
“Dengan keluarnya Permen tiga Menteri itu merupakan bentuk untuk merdeka dari ponsel BM. Oleh karena itu, kami merencanakan mengeluarkan permen soal validasi IMEI itu yang diharapkan terealisasi secepatnya,” ujar Rudiantara dalam seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) baru-baru ini di Gedung Serbaguna Kemkominfo Jakarta.
Hadir dalam acara itu sebagai pembicara antara lain; Dirjen SDPPI, Ismail, Direktur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Bapak Harjanto, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Bapak Veri Anggriono Sutiarto, Dirjen Bea dan Cukai, Bapak Heru Pambudi, Wakil Ketua Umum ATSI Bapak Merza Fachys, Direktur Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bapak Tulus Abadi.
Permen itu diharpakan bisa ditandatangani pertengahan Agustus itu bertepatan dengan HUT RI ke 74. Dengan demikian, pendapatan negara dari pajak juga akan terdongkrak dan industri ponsel pun tumbuh secara sehat. Pasalnya peredaran ponsel BM tentu sangat merugikan bagi konsumen, industri dan negara. Oleh karena itu pemerintah menilai pentingnya ada regulasi untuk mengatasi peredaran ponsel BM tersebut. Dari sisi tata niaga, peredaran ponsel BM sangat mengganggu sistem perdagangan negara ini, terutama bagi pendapatan negara.
Ismail Dirjen Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan skenario penerapan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bila nanti diberlakukan oleh pemerintah.
Pada pemaparan kegiatan saat itu, Ismail membagi tiga alur aturan IMEI di mulai dari fase inisiasi, fase persiapan dan fase operasional. Skenario inilah yang diusulkan oleh tim internalnya sebelum nantinya dibahas dan disahkan ditingkat menteri. Oleh sebab itu, diperlukan waktu sowmaa enam bulan bagi pemerintah untuk memberlakukan aturan tersebut.
“Ini semua sifatnya usulan, jadi belum ditetapkan oleh ketiga menteri tersebut. jadi 17 Agustus 2018 nanti diupayakan penandatanganan peraturan menteri masing-masing kementrian yang merupakan dalam memberikan peraturan atau induk. Sehingga dalam pemberlakukannya perlu delapan hal yang harus kami selesaikan terlebih dahulu,” papar Ismail.
Selanjutnya, delapan hal yang dimaksud Ismail adalah dimulai dari penyiapan sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP Kementerian Kominfo, Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, dan operator seluler serta penyiapan pusat layanan konsumen.
“Sejauh ini perkiraan kami dalam menyiapkan delapan hal tersebut akan membutuhkan waktu selama enam bulan. Setelah enam bulan seluruh peraturan akan live dan akan dieksekusi oleh seluruh operator, sehingga nanti ada pengiriman notifikasi dan seterusnya untuk membuat sistem berjalan,” jelas Ismail.
Pada kesempatan seminar dan talkshow kali ini dicanangkan juga gerakan #StopPonselBM. Dengan gerakan tersebut diharapkan seluruh elemen bangsa ikut terlibat secara aktif memerangi dan mencegah peredaran ponsel BM.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post