Tinjau Ulang Aturan Yang Menghambat Ekonomi Kreatif

Wakil Kepala BEKRAF, Ricky Pesik. (Foto : Stevy Widia/youngster.id)

youngster.id - Laju teknologi telah melahirkan industry kreatif. Sayangnya, di tanah air perkembangan industry kreatif tidak diiringi oleh aturan hukum.  Akibatnya terjadi benturan dan hambatan. Untuk itu  pemerintah akan meninjau kembali regulasi, terutama yang menghambat laju kembang ekonomi kreatif.

“Banyak (baca: regulasi.red) yang lagi ditinjau, tapi saya gak bisa menyebutkannya. Bekraf baru mengusulkan dan sedang kita kaji,” ujarnya saat acara Echelon Indonesia 2016 di Balai Kartini, Selasa (05/04).

Menurutnya, hal ini tak lepas dari pesan Presiden RI Jokowi yang menginginkan menghapus regulasi yang cenderung berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi.

“Kata Presiden, di Indonesia ada 42 ribu peraturan dan regulasi, di Mendagri aja ada 30 ribu Perda, terlalu banyak. Pesan Pak Presiden sih, dihapus terutama soal perijinan-perijinan,” jelas dia.

Selain itu, pihaknya bersama Kementerian terkait tengah mempersiapkan aturan baru bagi munculnya inovasi teknologi seperti sekarang ini. Dia pun mencontohkan misalnya saja Netflix, Grab dan Uber yang tengah booming di negeri ini.

“Nah, ini kan terkait regulasi ya, bagaimana pemerintah menghadirkan aturan yang lebih mendukung inovasi baru dan ini membutuhkan dukungan banyak kementerian,” tuturnya.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version