Transaksi Fintech Diprediksi Capai Rp433,2 Triliun pada 2030

transaksi traveling dengan smartphone

Tingkatkan Keamanan Transaksi Digitalmu di Bulan Ramadan Tanpa Ribet (Foto: ilustrasi)

youngster.id - Berdasarkan laporan Research and Markets 2022, nilai transaksi pasar fintech global diperkirakan tumbuh dua kali lipat pada 2030. Pada 2022, transaksi fintech global mencapai US$ 14 miliar. Jumlah itu diprediksi bakal naik menjadi US$ 28 miliar atau Rp 433. 2 Triliun pada 2030.

Namun demikian, potensi industri fintech tersebut perlu didukung oleh pengelolaan data yang baik. Demikian disampaikan Staff khusus bidang Digital dan SDM kementerian Komunikasi dan Informatika, Deddy Permadi.

“Berkat kemajuan teknologi, industri keuangan telah mengalami perubahan drastis. Saat ini terdapat beberapa pembaruan terkait industri keuangan. Salah satu pembaruan tersebut adalah mengenai data,” kata Deddy pada rangkaian acara Indonesia Fintech Summit 2022.

Risiko layanan keuangan digital yang sangat didorong oleh pemanfaatan data menjadi lebih jelas. Berdasarkan studi oleh Microsoft pada 2022, setiap detik terdapat sekitar 921 serangan kata sandi di seluruh dunia.

Menurut Deddy, sudah bukan rahasia lagi bahwa masyarakat kita kini semakin waspada terhadap perlindungan data pribadi mereka. “Penanganan data yang hati-hati tidak hanya menyulitkan subjek data tetapi juga para pelaku industri,” jelas Deddy.

Deddy juga mengatakan, pemerintah akan terus meningkatkan upayanya dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi transaksi ekonomi digital. Hal itu dilakukan mulai dari penyediaan infrastruktur digital yang memadai penetapan regulasi perlindungan data, hingga kerjasama dengan berbagai negara dalam mengembangkan kebijakan data.

“Per 20 September 2022 Indonesia telah menyambut baik Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Prbadi (PDP) yang ditunggu-tunggu dalam mengelola keamanan lanskap digital nasional.Kementerian telah mengambil langkah-langkah dalam menangani konten digital yang melanggar hukum,”ujarnya.

Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, jumlah penyaluran pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending mencapai Rp19,49 triliun per September 2022. Capaian itu tumbuh 1,45% (month-on-month/mom) dibanding Agustus 2022 yang sebesar Rp19,21 triliun. Jika dibandingkan tahun lalu, penyaluran pinjaman fintech p2p lending meningkat sekitar 36,67% (year-on-year/yoy) dibanding September 2021 yang jumlahnya Rp14,26 triliun.

STEVY WIDIA

Exit mobile version