youngster.id - Peraturan mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek untuk transportasi online mulai diberlakukan 1 Juli. Kementerian Perhubungan memberi waktu 6 bulan untuk melakukan penyesuaian PM 26/2017 itu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya baru akan lugas melakukan penegakan hukum terkait Peraturan Menteri (PM) 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dalam 3 sampai 6 bulan lagi.
“Selama 3 sampai 6 bulan kita akan lugas karena ini ada penyesuaian. Setelah 6 bulan kita akan lugas sekali,” kata Menhub Senin (3/7/2017) di Jakarta.
Menhub mengungkapkan penegakan hukum PM 26/2017 harus diberlakukan secara keseluruhan pada 1 Juli 2017. Namun, dia mengatakan pihaknya menginginkan adanya kesetaraan dalam industri transportasi berbasis jalan raya.
Menurut Budi, Kemenhub menginginkan kedua jenis operator angkutan umum berbasis jalan raya, yakni angkutan sewa khusus dan angkutan umum reguler bisa berjalan berdampingan. Pihaknya akan sangat lugas melakukan penegakkan hukum setelah enam bulan atau pada Januari tahun depan.
Budi juga mengimbau kepada pemerintah daerah dan kepolisian agar saat ini belum melakukan penindakan secara lugas terhadap angkutan-angkutan sewa khusus. Pemerintah daerah dan pihak kepolisian sementara ini bisa melakukan peringatan. Menurutnya, pemerintah daerah dan kepolisian bisa melakukan penegakan hukum dengan lugas ketika waktunya tiba. “Ada waktunya pemda dan polisi bisa lakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengungkapkan penegakan hukum terkait PM 26/2017 bersifat persuasif-edukatif meskipun sudah diberlakukan pada 1 Juli 2017.
Penegakan hukum bersifat persuasif-edukatif tersebut agar transisi perubahan-perubahan yang terjadi bisa berjalan dengan baik, smooth, dan lancar.
Meskipun begitu, dia menuturkan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan langsung terhadap implementasi PM 26/2017 ke lapangan. Bentuk pengawasan tersebut bisa berupa pembentukan tim yang disebar atau berupa laporan dari masyarakat.
Kemenhub akan menginventarisasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sebelum melakukan penegakan hukum. Dalam melakukan penegakan hukum, tuturnya, pihaknya melihat seberapa berat pelanggaran hukum yang dilakukan.
Dia melanjutkan Kemenhub akan mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar perusahaan aplikasi diberikan peringatan jika pelanggaran yang dilakukan cukup berat.
Pelanggaran berat tersebut, kata Pudji mencontohkan, perusahaan aplikasi tetap mengoperasikan angkutan sewa khusus yang belum berizin. Tarif batas bawah dan atas angkutan sewa khusus sebesar Rp3.500 per kilometer dan Rp6.000 per kilometer untuk wilayah 1.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post