youngster.id - TransTRACK resmi menandatangani Standar Operasional Prosedur (SOP) Bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui KPPBC Tanjung Emas untuk memperkuat penerapan sistem E-Seal dalam proses pengangkutan barang impor dan ekspor.
SOP ini menjadi bagian dari Instruksi Kerja (ISK) penerapan E-Seal yang menggantikan segel fisik dengan segel elektronik berteknologi digital yang dapat dipantau secara real-time melalui sistem Bea Cukai.
Founder dan CEO TransTRACK, Anggia Meisesari, mengatakan kerja sama ini memperkuat tata kelola logistik nasional.
“Integrasi E-Seal dengan SKP memastikan pengawasan yang lebih transparan dan akurat. Dengan dukungan IoT dan AI, teknologi kami meningkatkan keamanan sekaligus mempercepat proses layanan logistik,” ujar Anggia, Jum’at (28/11/2025).
SOP mengatur kewajiban pengguna jasa—importir, eksportir, pengusaha TPS, hingga pengangkut—untuk memiliki dokumen persetujuan kepabeanan sebelum mengajukan permintaan E-Seal. Provider seperti TransTRACK diwajibkan memastikan ketersediaan perangkat, keandalan fungsi, integrasi sistem, serta penanganan gangguan. Proses pemasangan dan pelepasan E-Seal, termasuk unggah dokumentasi ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP), juga harus mengikuti norma waktu ketat, mulai dari pemasangan 5 menit hingga unggah dokumentasi pelepasan dalam 10 menit.
Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo, menegaskan pentingnya standarisasi prosedur.
“Instruksi Kerja ini menegaskan komitmen kami menghadirkan pelayanan kepabeanan yang profesional, akuntabel, dan transparan,” kata Tri.
Sebagai provider resmi, TransTRACK menghadirkan E-Seal dengan fitur pelacakan real-time, anti-manipulasi, deteksi pembukaan paksa, kemampuan lock-unlock melalui aplikasi atau RFID/Bluetooth, serta integrasi penuh dengan SKP. Kerja sama ini memperkuat sinergi TransTRACK dan DJBC dalam mendorong digitalisasi logistik nasional dan peningkatan integritas pengawasan kepabeanan.
STEVY WIDIA
















Discussion about this post