youngster.id - Traveloka luncurkan layanan terbarunya, PayLater. Layanan terbaru ini merupakan fitur pembayaran yang didukung oleh PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) sebagai salah satu pemegang lisensi peer-to-peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, fitur PayLater hadir sebagai opsi pembayaran yang baru tanpa biaya tersembunyi dan menawarkan beragam pilihan rencana angsuran. Fitur PayLater diharapkan dapat menjadi one-click payment solution bagi para pengguna, menghadirkan pengalaman yang nyaman saat memesan berbagai produk di Traveloka, di mana pun dan kapan pun mereka berada,” ungkap Alvin Kumarga, Senior Vice President Financial Products Traveloka dalam keterangan tertulis, Rabu (6/6/2018) di Jakarta.
Melalui layanan ini, pengguna dapat melakukan pembayaran secara fleksibel di kemudian hari, untuk jangka waktu 1 bulan–12 bulan dengan bunga yang ringan.
Untuk dapat menggunakan fitur PayLater, para pengguna Traveloka cukup melakukan beberapa langkah. Mulai dengan mengisi formulir aplikasi dan mengunggah KTP serta salah satu dokumen yang dibutuhkan seperti SIM, BPJS, NPWP atau KK. Dengan mengunggah dokumen tambahan seperti SPT atau slip gaji, para pengguna dapat memperoleh batas pembelian produk dan layanan hingga Rp 10 juta.
STEVY WIDIA
Discussion about this post