youngster.id - PT XL Axiata Tbk (XL) meluncurkan kartu khusus Internet. Dengan kartu ini, masyarakat luas, secara lebih fleksibel bisa ikut menikmati paket-paket layanan internet dari XL, termasuk paket internet cepat 4G. Kartu ini bisa diperoleh dengan mudah di toko-toko retail modern.
Melalui program ini, XL sekaligus berharap mampu meningkatkan akses terhadap layanan 4G. Octavia Kurniawan, VP Modern Channel XL mengatakan, banyak kalangan penggunan layanan internet di masyarakat luas yang ingin menikmati paket internet XL terutama 4G. “Untuk mempermudah menikmati layanan internet XL tersebut kami telah meluncurkan kartu Internet XL khusus di Modern Retail,” papar Octavia dalam siaran pers yang diterima Jumat (6/1/2017).
Dia menambahkan, melalui program ini, ketersediaan kartu internet XL bagi masyarakat akan semakin mudah dan lengkap. Agar masyarakat bisa mendapatkan kartu internet XL tersebut, XL bekerjasama dengan sejumlah minimarket yang memiliki banyak outlet hingga ke tengah pemukiman. Kartu Internet XL bisa diperoleh di Alfamart, Indomaret, Alfamidi, dan beberapa modern retail lainnya dengan harga yang terjangkau.
“ XL berencana memperluas jaringan penjualan Kartu Internet ini agar bisa tersedia juga di supermarket dan channel modern lainnya. XL optimis, terobosan ini akan mampu memudahkan masyarakat luas dalam memperoleh manfaat positif dari layanan internet cepat yang berkualitas,” tambah Octavia.
Layanan 4G LTE dan 3G dari XL terus meluas. Untuk 4G, layanan internet cepat ini sudah tersedia di 89 kota di Indonesia. Dari total lebih dari 81.000 BTS yang dimiliki XL, sebanyak lebih dari 7.000 BTS di antaranya merupakan BTS 4G. Sementara itu untuk layanan 3G, dengan memanfaatkan frekuensi 900 MHz, XL terus memperluas wilayah layanan hingga ke pelosok daerah. Kini, layanan 3G dari XL telah dapat dinikmati pelanggan di 350 kota/kabupaten. Layanan 3G berkecepatan tinggi ini didukung oleh lebih dari 11.000 BTS 3G baru yang telah dibangun dan akan terus bertambah ke depannya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post