Selasa, 31 Maret 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

YLKI : Waspadai Perdagangan Secara Elektronik

28 November 2016
in News
Reading Time: 1 min read
aplikasi e-commerce

(Foto : Ilustrasi/Youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan perdagangan secara eletronik atau e-commerce karena belum ada regulasi yang kuat. Pengaduan tentang e-commerce menempati posisi ketiga terbanyak.

“Yang perlu diwaspadai masyarakat saat ini adalah perdagangan menggunakan media internet atau e-commerce,” kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikutip dari Antara, Minggu (27/11/2016).

YLKI, kata dia, telah menerima lebih dari 1.000 pengaduan dari konsumen sepanjang 2016. Hal itu menandakan bahwa perdagangan menggunakan sistem e-commerce sudah menjadi tren karena dianggap lebih efisien. Namun di sisi lain, kesadaran masyarakat untuk memahami persoalan transaksi melalui dunia maya tersebut masih lemah.

“Bagaimana konsumen memahami alamat dan nama perusahaan, bagaimana mekanisme komplain, kemudian produk palsu atau tidak, itu semua masih lemah,” jelas dia.

Baca juga :   Akan Dibuka Pusat Perkantoran E-Commerce di Tokopedia Tower

Tulus mengaku, seluruh pengaduan konsumen tentang perdagangan elektronik sudah dimediasi dengan pelaku usaha. Namun ada yang merespon, ada juga yang mengabaikan.”Kalau tidak ada respons dari pengusaha kami lepas, kami persilakan konsumen mau ke pengadilan atau apa, silakan,” ujarnya.

Upaya lain, kata dia, adalah dengan meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mediasi konsumen dengan pengusaha. Sebab, intitusi tersebut yang memberikan izin perdagangan elektronik.
“Kalau Kemendag yang mediasi mungkin ada rasa takut dari pihak pengusaha,” kata Tulus.

Ia berharap pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perdagangan Elektronik yang bisa dijadikan payung hukum menyelesaikan sengketa. Termasuk memberikan perlindungan bagi konsumen terkait data pribadinya yang diberikan kepada pengusaha.

Baca juga :   NusantaRun Kumpulkan Donasi Untuk Pendidikan Penyandang Disabilitas

“Perlindungan data pribadi belum jelas, nomor handphone yang diberikan dipakai untuk apa, e-mail untuk apa, siapa yang mengelola tidak jelas. Apakah ada perjanjian untuk tidak disalahggunakan atau dipakai untuk aktivitas yang lain konsumen tidak tahu,” pungkasnya.

STEVY WIDIA

Tags: e-commercepengaduanperdagangan elektronikYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Previous Post

Surya Institute Gelar Olimpiade Matematika dan Sains Asia Tingkat SD

Next Post

VideoMAX Beri Akses Mudah Menonton Film

Related Posts

Festival Belanja Ramadan Lazada
Digital Business

Festival Belanja Ramadan Lazada Dongkrak Pertumbuhan Penjualan Signifikan

30 Maret 2026
0
Flip Deals
Digital Business

Transaksi Harian Flip Deals Melonjak 31%, Produk Kecantikan Terfavorit

30 Maret 2026
0
Laba Bersih Shopee
Digital Business

Laba Bersih Shopee Melonjak Tiga Kali Lipat

16 Maret 2026
0
Load More
Next Post
VideoMAX Beri Akses Mudah Menonton Film

VideoMAX Beri Akses Mudah Menonton Film

XL Implementasikan RDS Teknologi Baru di Bandara Soetta

XL Terus Perluas Layanan 3G Ke 350 Kota/Kabupaten di Indonesia

Komunitas Sobat Budaya Luncurkan Peta Kuliner Nusantara

Komunitas Sobat Budaya Luncurkan Peta Kuliner Nusantara

Discussion about this post

Recent Updates

Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

30 Maret 2026
ITSEC Asia

Laba Bersih Meroket, ITSEC Asia Catat Pendapatan Rp527,1 Miliar di Tahun 2025

30 Maret 2026
KPPU Fintech

KPPU Putuskan 97 Fintech P2P Lending Bersalah Atas Perkara Kartel Bunga

30 Maret 2026
Intervyou

Intervyou Luncurkan Platform Persiapan Karir Berbasis AI di Indonesia

30 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

Capital A Tunjuk Effendy Shahul Hamid Jadi Deputy CEO, Fokus Ekspansi Regional

30 Maret 2026
ITSEC Asia

Laba Bersih Meroket, ITSEC Asia Catat Pendapatan Rp527,1 Miliar di Tahun 2025

30 Maret 2026
KPPU Fintech

KPPU Putuskan 97 Fintech P2P Lending Bersalah Atas Perkara Kartel Bunga

30 Maret 2026
Intervyou

Intervyou Luncurkan Platform Persiapan Karir Berbasis AI di Indonesia

30 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version