youngster.id - Yayasan Karya Dua Anyam (YKDA) bersama dengan United Nations Environment Programme (UNEP) dan United Nation Women (UN Women) meluncurkan kajian kebijakan bertajuk “Menuju Transisi Energi yang Inklusif: Penguatan Kebijakan Iklim Responsif Gender di Indonesia”. Program dengan dukungan donor dari pemerintah Jerman, Selandia Baru, Swedia, dan Swiss dalam kerangka program Empower II – Women for Climate Resilient Societies Programme.
Kajian ini menyoroti bahwa meskipun Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat terhadap pengurangan emisi dan pembangunan rendah karbon, namun belum diimbangi dengan integrasi perspektif gender yang memadai dalam beberapa kebijakan iklim dan energi. Tanpa pendekatan yang responsif gender, terdapat risiko bahwa kelompok perempuan, terutama di wilayah rentan tidak memperoleh akses yang setara terhadap peluang ekonomi, teknologi, maupun program adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Nona Yulianti selaku Lead Vocal Point Program Empower II YKDA, menyampaikan, “Perempuan bukan sebatas terdampak krisis iklim, tetapi juga bagian dari solusi. Tanpa perspektif gender, kebijakan iklim dapat membatasi akses perempuan terhadap sumber daya, informasi, dan pengambilan keputusan. Oleh karena itu, kebijakan yang responsif gender penting agar mereka tidak tertinggal dalam transisi energi.”
Hasil kajian diperoleh melalui pengumpulan data terhitung sejak bulan September – Desember 2025 berdasarkan rangkaian studi kelayakan terhadap 212 responden di Surabaya, Pontianak, dan Jakarta. Lalu Focus Group Discussion (FGD) lintas lima sektor dengan 75 peserta dari 45 organisasi. Serta wawancara mendalam dengan 19 lembaga yang mencakup pemerintah, lembaga keuangan, akademisi, penyedia teknologi energi terbarukan, dan organisasi masyarakat sipil.
Berangkat dari temuan tersebut, YKDA dan UNEP mendorong penguatan empat kebijakan strategis, yaitu Rencana Aksi Nasional Gender Perubahan Iklim (RAN GPI), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Peraturan Menteri Energi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap, serta Kurikulum Merdeka (Permendikbud Ristek No. 12/2024).
Melalui penguatan kebijakan tersebut, diharapkan kesadaran terhadap isu iklim dapat diterjemahkan menjadi pengambilan keputusan yang lebih tepat, mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan, serta memperkuat praktik yang adaptif dan tangguh terhadap perubahan iklim, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini terdampak secara tidak proporsional.
Rencana Aksi Nasional Gender Perubahan Iklim
RAN-GPI merupakan tonggak penting dalam memastikan keterlibatan perempuan dalam aksi iklim nasional, namun hingga kini belum terimplementasi secara optimal dalam praktik kebijakan. Hingga saat ini, belum terdapat kerangka monitoring dan evaluasi yang mengikat, sehingga dampak kebijakan belum dapat diukur secara sistematis. Selain itu, sektor strategis yang disasar masih terbatas pada pertanian dan perikanan, dan belum secara menyeluruh mencakup sektor UMKM.
Keterbatasan data terpilah gender di sektor iklim juga menjadi hambatan dalam merancang program yang tepat sasaran. Di sisi lain, pembentukan Sekretariat RAN-GPI belum secara optimal melibatkan organisasi masyarakat sipil yang selama ini memiliki data dan pengalaman langsung di tingkat akar rumput.
Tanpa penguatan tata kelola dan indikator yang jelas, kebijakan berisiko berhenti sebagai dokumen administratif, alih-alih menjadi instrumen perubahan yang nyata. Untuk itu, diperlukan percepatan pelembagaan sekretariat, pembentukan dashboard data gender iklim, penguatan kerangka monitoring dan evaluasi, serta perluasan cakupan sektor strategis agar UMKM termasuk usaha yang dipimpin perempuan, dapat terintegrasi dalam agenda aksi iklim nasional.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, YKDA dan UNEP melakukan rangkaian advokasi kebijakan dengan kementerian dan lembaga terkait, untuk mendorong penguatan implementasi di tingkat nasional. Dalam diskusi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terlihat komitmen yang kuat untuk memperkuat pendidikan iklim yang responsif gender, namun panduan pendidikan perubahan iklim yang saat ini tersedia belum secara eksplisit mengintegrasikan perspektif gender.
Oleh karena itu, diperlukan pengembangan indikator pendidikan iklim responsif gender yang dapat terintegrasi dalam mata pelajaran maupun sistem evaluasi pendidikan. Implementasinya juga membutuhkan kolaborasi yang lebih erat antara sekolah dan pemerintah daerah, terutama di wilayah yang masih menghadapi bias gender.
Selain itu, sifat RAN-GPI yang belum mengikat secara operasional membuat dampaknya belum optimal. Penguatan koordinasi antar-lembaga, percepatan sosialisasi, serta tindak lanjut yang terstruktur menjadi langkah penting agar pendidikan iklim responsif gender dapat benar-benar terlembaga dalam sistem pendidikan nasional.

Kurikulum Merdeka (Permendikbud Ristek No.12/2024)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah meluncurkan Panduan Pendidikan Perubahan Iklim pada 2024. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan. Hingga saat ini belum terdapat surat edaran wajib yang memastikan distribusi dan penerapannya secara merata di sekolah.
Temuan advokasi juga menunjukkan bahwa panduan tersebut belum secara eksplisit mengintegrasikan indikator gender. Selain itu, instrumen evaluasi seperti Rapor Pendidikan belum memuat indikator khusus terkait literasi iklim dan inklusivitas gender, sehingga penerapannya masih sangat bergantung pada inisiatif masing-masing guru.
Hasil kajian menunjukan adanya keterbatasan ruang dalam kurikulum untuk menambah mata pelajaran baru. Karena itu, pendekatan yang lebih memungkinkan adalah mengintegrasikan kompetensi gender dan iklim ke dalam mata pelajaran yang sudah ada, seperti Sains dan mata pelajaran intrakurikuler lainnya.
Untuk mendorong implementasi yang lebih sistematis, diperlukan arahan khusus yang mendukung pengembangan modul mikro “Gender dan Iklim” serta integrasi indikator terkait dalam Survei Lingkungan Belajar. Langkah ini penting agar pendidikan iklim responsif gender dapat terlembaga tanpa menambah beban bagi pendidik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan skema pembiayaan ultra-mikro selama ini menjadi akses utama permodalan bagi perempuan pelaku usaha di tingkat akar rumput. Namun, Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 belum secara eksplisit mengatur mandat pembiayaan hijau maupun insentif yang mendorong transisi rendah karbon.
Fokus regulasi yang masih bertumpu pada skema kredit konvensional, tanpa indikator gender dan keuangan hijau, membuat banyak pelaku usaha perempuan mikro dan nano kesulitan mengakses kredit hijau, termasuk KUR Hijau. Persyaratan jaminan yang ketat juga menjadi hambatan tersendiri, hasil studi kelayakan pada wilayah program menunjukan kepemilikan aset yang minimal. Hal ini berakibat 50% perempuan kesulitan dalam mendapatkan pinjaman bank sehingga tidak dapat berinvestasi untuk adaptasi iklim, sementara pembiayaan hijau sejatinya dapat menjadi instrumen penting untuk mendukung adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat komunitas.
Saat ini, pengembangan produk pembiayaan hijau masih terkendala keterbatasan data yang akurat untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat secara tepat. Tanpa dukungan kebijakan yang lebih afirmatif, usaha mikro yang dipimpin perempuan, khususnya di wilayah rentan beresiko tertinggal dalam agenda transisi energi.
Karena itu, diperlukan penyesuaian regulasi dan kebijakan OJK untuk mengintegrasikan mandat pembiayaan hijau, mengakui investasi energi sebagai aset produktif, serta menghadirkan insentif yang lebih inklusif. Langkah ini juga penting untuk memastikan akses pembiayaan menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, mengingat kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang masih menghadapi tantangan pemerataan layanan keuangan.
Peraturan Menteri Energi Nomor 2/2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap
Peraturan Menteri Energi No. 2/2024 bertujuan menjaga stabilitas jaringan listrik nasional. Namun, dalam praktiknya, regulasi ini dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi pelaku usaha mikro dan rumah tangga rentan. Penerapan sistem kuota dengan periode pendaftaran terbatas (Januari dan Juli), serta penghapusan skema net-metering, membuat investasi energi surya menjadi kurang menarik secara ekonomi bagi usaha mikro yang memiliki arus kas tidak menentu.
Skema yang berlaku saat ini juga memperlakukan pelaku usaha kecil dan industri besar secara setara, tanpa mempertimbangkan perbedaan kapasitas modal dan daya saing, Faktanya, 71% pengusaha perempuan menyebutkan keterbatasan modal sebagai hambatan utama dalam mengembangkan usaha. Tanpa skema yang lebih afirmatif, kebijakan transisi energi berisiko justru mengecualikan kelompok yang seharusnya dapat menjadi motor perubahan di tingkat akar rumput, karena itu, diperlukan penyesuaian regulasi, termasuk pembentukan “kuota afirmatif” atau jalur perizinan yang lebih sederhana bagi rumah tangga berdaya listrik di bawah 900VA dan UMKM, guna memastikan transisi energi berjalan lebih adil dan inklusif.
Implikasi Kebijakan
Untuk memastikan kebijakan iklim dan transisi energi benar-benar inklusif, terdapat tiga langkah strategis yang perlu diperkuat.
Pertama, mendorong perancangan ulang regulasi agar tidak sekadar “netral gender”, tetapi benar-benar responsif gender dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi kelompok rentan dalam setiap skema kebijakan.
Kedua, memperkuat harmonisasi antar-kementerian yang terlibat dalam kebijakan iklim, termasuk Kemendikdasmen, KemenPPPA, KLH, dan KemenESDM. Penguatan fungsi Sekretariat RAN-GPI menjadi kunci agar alokasi sumber daya dan implementasi kebijakan berjalan selaras dan terkoordinasi.
Ketiga, membangun sistem data terpilah gender yang terintegrasi. Tanpa dukungan tata kelola berbasis data, perancangan kebijakan, evaluasi anggaran, hingga pelaporan capaian termasuk terhadap target SDGs tidak dapat dilakukan secara akurat dan kredibel.
Melalui langkah-langkah tersebut, kebijakan iklim responsif gender diharapkan tidak hanya hadir dalam dokumen perencanaan, tetapi benar-benar menjadi fondasi dalam membangun masyarakat yang tangguh menghadapi krisis iklim.
Empower II – Women for Climate Resilient Societies Programme dirancang untuk memperkuat peran perempuan dalam transisi energi terbarukan dan pembangunan yang tangguh terhadap perubahan iklim. Program ini memiliki 3 wilayah sasaran diantaranya Jakarta, Pontianak, dan Surabaya mencakup studi kelayakan, kajian kebijakan, pelatihan modul mengenai pembiayaan hijau dan energi terbarukan/teknologi rumah tangga rendah karbon, serta pengembangan kemitraan dengan lembaga keuangan, komunitas lokal, dan penyedia teknologi energi terbarukan.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Empower II bertujuan memastikan perempuan tidak hanya menjadi kelompok terdampak krisis iklim, tetapi juga pemimpin dalam solusi menuju masyarakat yang tangguh iklim.
STEVY WIDIA















Discussion about this post