OJK Kembali Temukan 123 Fintech Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 financial technology (fintech) lending ilegal yang tidak terdaftar dan ...
Read moreDetailsOtoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 financial technology (fintech) lending ilegal yang tidak terdaftar dan ...
Read moreDetailsSatuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menghentikan kegiatan 7 perusahaan penghimpun dana masyarakat. Penghentian ini karena mereka tidak memiliki izin, sehingga ...
Read moreDetails