3 Startup Binaan IDX Incubator Bersiap Masuk Bursa

(kiri-kanan) Dirut Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, dan Wakil Dirut Bank Mandiri Sulaiman Arianto meresmikan program IDX Incubator, di Menara Mandiri, Jakarta. (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

youngster.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan saat ini sudah terdapat 16 calon emiten baru yang sedang dalam proses menjadi perusahaan terbuka (emiten) yang sahamnya tercatat di papan bursa. Dari jumlah itu, tiga di antaranya merupakan startup binaan Bursa dalam IDX Incubator.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan tiga dari perusahaan binaan Inkubator tersebut bakal melantai atau menawarkan saham perdana (initial public offering/IPO) di tahun ini. Salah satunya adalah perusahaan yang menjalankan bisnis financial technology (fintech).

“Ada lagi, tunggu saja. Kami sampaikan paling tidak tiga dari Inkubator,” kata Yetna dalam siaran pers BEI Senin (12/8/2019) di Jakarta.
IDX Incubator adalah program Bursa berupa ruang inkubasi yang mewadahi perusahaan rintisan untuk bisa mendapatkan pendanaan dari pasar modal. Dalam inkubasi ini, perusahaan rintisan yang sudah memasuki beberapa batch atau angkatan ini akan diberikan pelatihan pengembangan untuk mendorong startup mencapai IPO atau bekerja sama dengan emiten.

Sebelumnya, IDC sudah menghasilan satu alumni untuk masuk pasar modal yakni PT Yelooo Integra Datanet Tbk (YELO). BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terus membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan startup dan masih dalam skala kecil untuk bisa menjadi emiten di pasar modal.

OJK telah terlebih dahulu memberikan kelonggaran bagi perusahaan jenis tersebut melalui POJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Peraturan lain yang mendukung adalah POJK Nomor 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

Dalam aturan ini perusahaan yang akan menjadi perusahaan publik skala kecil yang dimaksud adalah perusahaan dengan aset tak lebih dari Rp 50 miliar, sedang perusahaan skala menengah memiliki aset senilai Rp 50 miliar-Rp 250 miliar.

Sejalan dengan dua POJK ini, bursa juga baru saja merilis aturan baru mengenai papan akselerasi yakni Surat Keputusan I-V Kep-00059/BEI/07-2019 tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Aturan menitikberatkan pada beberapa kelonggaran yang diberikan bursa kepada calon investornya. Salah satu contohnya adalah perusahaan ini dibebaskan untuk masih merugi hingga maksimal 6 tahun setelah tercatat dan persyaratan keuangan yang lebih ringan.

Tahun ini, BEI masih menargetkan jumlah emiten baru yang mencatatkan sahamnya tahun ini sebanyak 57 perusahaan. Jumlah tersebut sama dengan jumlah perusahaan yang IPO pada 2018.

STEVY WIDIA

Exit mobile version