youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki 8 larangan yang harus dipatuhi oleh perusahaan fintech lending di Indonesia.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (Financial Technology) Hendrikus Passagi menyebutkan ke 8 larangan itu adalah :
1. Tidak melakukan Kegiatan Usaha selain Fintech Lending
2. Tidak bertindak sebagai Lender (pemilik modal/investor) atau Borrower (peminjam modal/UKM)
3. Tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun
4. Tidak menerbitkan surat hutang
5. Tidak memberikan rekomendasi
6. Tidak mempublikasikan Informasi fiktif dan atau menyesatkan
7. Tidak melakukan penawaran melalui sarana pribadi secara illegal
8. Tidak mengenakan biaya pengaduan
STEVY WIDIA