Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Amnesti Pajak untuk UMKM Perlu Diperpanjang

11 Januari 2017
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Amnesti Pajak untuk UMKM Perlu Diperpanjang

Pelaku UMKM di pasar Tanah Abang. (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pengamat ekonomi, Aviliani, berpendapat periode amnesti pajak khusus wajib pajak yang bergerak di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perlu diperpanjang melebihi periode III yang akan berakhir 31 Maret 2017.

“Periode untuk UMKM perlu diperpanjang karena mereka butuh pendampingan dalam mengikuti amnesti pajak,” kata Aviliani dalam acara diskusi perpajakan Senin (9/1/2017) di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta.

Komisaris Independen PT Bank Mandiri Tbk (BMRIitu menyebutkan pendampingan yang dibutuhkan oleh UMKM terutama menyangkut cara membuat laporan keuangan. Aviliani mengatakan perguruan tinggi dapat dilibatkan untuk pendampingan tata cara administratif dalam mengikuti program amnesti pajak kepada UMKM. “Pengisiannya saja tidak mudah, maka perlu pendampingan. Ini salah satu cara meningkatkan (peserta) amnesti pajak di 2017,” kata Aviliani.

Selain pendampingan, ia menyarankan pihak otoritas pajak untuk terus melakukan sosialisasi progresif di periode terakhir program amnesti pajak. “Jangan kendor sosialisasi amnesti pajak, masih banyak wajib pajak yang belum mengikuti program amnesti pajak, apalagi yang belum punya NPWP (nomor pokok wajib pajak),” kata dia.

Baca juga :   Ikut Amnesti Pajak, UMKM Dipermudah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, tarif uang tebusan bagi UMKM adalah sebesar 0,5 persen untuk deklarasi harta sampai dengan Rp10 miliar dan 2 persen deklarasi harta lebih dari Rp10 miliar. Data amnesti pajak per 9 Januari 2017 pukul 16.00 WIB menunjukkan dari komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH), kontribusi WP orang pribadi UMKM Rp4,79 triliun dan WP Badan UMKM Rp341 miliar.

Sementara Ekonom senior Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih menilai, sektor UMKM saat ini justru sedang terseok-seok di tengah pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sedang melambat. Lana mengatakan, pemilihan waktu pelaksanaan amnesti pajak memang kurang tepat karena ekonomi domestik dan global melambat. Meski tak bisa lagi mengandalkan sektor UMKM sebagai penggerak utama penerimaan amnesti pajak, Lana mengakui, pemerintah sudah cukup banyak berupaya menghidupkan sektor UMKM.

Baca juga :   Pengguna Aktif Skyscanner 60 juta Setiap Bulan

Dari sisi penyaluran kredit, misalnya, pemerintah sejak tahun lalu sudah mendorong perbankan memberikan bunga murah agar UMKM bisa lebih berkembang. Namun, Lana menilai, usaha pemerintah ini tak memberikan hasil signifikan terhadap keikusertaan pelaku UMKM dalam program pengampunan pajak. “UMKM walaupun dapet Kredit Usaha Rakyat (KUR), kalau produksinya nggak ada yang nampung, ya ngapain? Kalau mau mendorong UMKM memang harus bersabar. Ya kesulitannya mereka nggak akan bisa ikut pada periode ketiga,” kata Lana.

Bahkan, Lana menganggap, tak banyak UMKM di Indonesia saat ini yang bisa dibilang menunjukkan keuangan yang prima. Bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat, menurut dia, tak heran bila besaran pinjaman UMKM lebih tinggi dibandingkan nilai aset yang dimiliki. Dengan kondisi seperti itu, Lana menyatakan, pelaku UMKM akan semakin tertekan untuk ikut amnesti pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, strategi yang diusung pemerintah untuk mengejar target penerimaan di periode ketiga amnesti pajak kurang lebih masih sama dengan jurus yang dilakukan di dua periode sebelumnya. Sri menjelaskan, pemerintah tetap mengacu pada data dasar wajib pajak, yakni total wajib pajak yang terdaftar sebanyak 32 juta. Dari angka tersebut, terdapat 20 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan hanya 12 juta wajib pajak di antaranya yang secara aktif membayar pajak.

Baca juga :   71 Ribu UMKM Ikut Amnesti Pajak Periode I

“Itu nanti pakai kirim email lagi, surat cinta yang akan kita kirimkan kepada mereka. Saya akan minta supaya dilanjutkan. Kita akan melakukan secara fokus, karena itu juga seperti yang saya katakan, kalau seluruh komisaris dan direksi BUMN, ya kita akan lihat saja dan sampaikan kalau ikut tax amnesty bagus, kalau enggak ikut ya kita lihat saja SPT-nya nanti di 2017,” kata Sri.

STEVY WIDIA

Tags: amenesti pajak umkmamnesti pajakPengamat ekonomi Aviliani
Previous Post

Promosi UKM Hasilkan Devisa

Next Post

Ilmuwan Indonesia Pecahkan Masalah Matematika Tersulit

Related Posts

Kepatuhan Pelaku UMKM Bayar Pajak Perlu Ditingkatkan
News

Kepatuhan Pelaku UMKM Bayar Pajak Perlu Ditingkatkan

18 Oktober 2016
0
OJK Proksi Dorong Keuangan Mikro
News

Ikut Amnesti Pajak, UMKM Dipermudah

7 Oktober 2016
0
OJK Proksi Dorong Keuangan Mikro
News

71 Ribu UMKM Ikut Amnesti Pajak Periode I

6 Oktober 2016
0
Load More
Next Post
Ilmuwan Indonesia Pecahkan Masalah Matematika Tersulit

Ilmuwan Indonesia Pecahkan Masalah Matematika Tersulit

Kemenpar Buat Wonderful Startup Academy

Kemenpar Buat Wonderful Startup Academy

UMKM Se-Indonesia Dapat Alokasi Dana Bergulir Rp 1,5 Triliun

UMKM Se-Indonesia Dapat Alokasi Dana Bergulir Rp 1,5 Triliun

Discussion about this post

Recent Updates

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version