youngster.id - Bank Indonesia (BI) mencatat, banyak anak muda yang tertarik berinvestasi selama pandemi corona. Namun BI khawatir generasi muda Indonesia rentan terjerat investasi palsu, hal itu karena rendahnya literasi keuangan.
Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengatakan, transaksi uang elektronik, e-commerce, dan perbankan digital meningkat selama pandemi Covid-19. Salah satu faktor pendorongnya yakni transaksi generasi muda. Nilai transaksi e-commerce meningkat 63,36% secara tahunan (year on year/yoy) per semester I. Sedangkan uang elektronik naik 41,01% dan bank digital 39,39%. Namun peningkatan jumlah investor generasi muda dan transaksinya tak diimbangi dengan literasi keuangan.
“Hasil Survei Nasional 2019 menunjukkan, tingkat literasi keuangan masyarakat usia 15 – 17 tahun hanya 16%. Masih kurang paham terkait investasi. Ada kekhawatiran mudah teperdaya investasi ilegal,” ungkap Junanto saat konferensi pers virtual bertajuk ‘Jangan Cuma Melek Teknologi, Gopay Ajak Anak Muda Melek Keuangan’, Rabu (28/7).
Berdasarkan data Single Investor Identification (SID), jumlah investor pasar modal didominasi usia di bawah 30 tahun. Kelompok umur ini mencapai 1,46 juta orang atau 46,75% dari total 3,14 juta per Agustus.
Menurut dia, ada banyak anak muda yang mudah diiming-imingi keuntungan investasi besar dan mudah. Namun risiko dan legalitas layanan investasi tidak diperhatikan. “Ada potensi marak shadow banking,” katanya. Shadow banking adalah kegiatan menghimpun dana, investasi, dan pinjaman yang tidak diawasi oleh otoritas.
BI pun menyiapkan beberapa strategi agar literasi keuangan generasi muda meningkat dan terhindar jeratan investasi bodong. Salah satunya, membuat cetak biru atau blue print sistem pembayaran Indonesia dan edukasi untuk mengimbangi tren transaksi digital yang digandrungi anak muda. BI juga membuat sistem pelaporan dan data penyelenggara layanan keuangan yang mudah diakses. “Segera hubungi BI. Bisa tahu investasi itu benar atau tidak?” ujarnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post