youngster.id - Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga harus melaksanakan kewajiban membayar pajak. Untuk memudahkan hal itu, Klik46 menawarkan layanan kasir daring berbasis aplikasi yang terintegrasi dengan pencatatan pajak.
Klik46 berfungsi sebagai mesin kasir online untuk pencatatan transaksi usaha yang terintegrasi dengan penghitungan dan pembayaran PPh final 1% serta pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak UMKM, sesuai PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Leonard Tarigan, Pendiri Klik46 mengatakan, aplikasi ini dapat dengan mudah digunakan oleh siapa saja dan di mana saja. Para pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan konsultasi pajak gratis melalui obrolan online dengan konsultan pajak sebagai mitra Klik46 di beberapa kota.
“Mereka akan terlibat aktif membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan informasi serta panduan dalam melakukan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Leonard dalam siaran pers baru-baru ini.
Pria yang memiliki latar belakang sebagai konsultan pajak ini berharap melalui aplikasi ini, para pelaku UMKM di Indonesia bisa lebih fokus dalam pengembangan usahanya, baik inovasi maupun pemasaran.“UMKM tidak lagi dipusingkan dengan pencatatan transaksi maupun administrasi pajak,” katanya.
Laurent Malau, Pendiri Klik46, mengatakan aplikasi ini efektif mulai Juli 2017 namun pihaknya terus mengumpulkan berbagai masukan untuk terus mengembangkan layanan.Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis. Fungsinya diawali sebagai mesin kasir untuk mencatat penjualan, merekam biaya, hingga menampilkan laporan laba atau rugi. Kemudian, penyediaan layanan PPh UMKM.
“Aplikasi ini aman dan saat ini masih di Android, karena pelaku UMKM juga sepertinya banyak menggunakan android,” ujarnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post