Rabu, 31 Desember 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Aturan Baru OJK Mengenai Aset Kripto Bantu Majukan Industri

14 Maret 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
CEO Tokocrypto - Yudhono Rawis

Aturan Baru OJK Mengenai Aset Kripto Bantu Majukan Industri (Foto: Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang mencakup pengawasan terhadap sektor fintech dan aset kripto. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). PJOK ini pun direspon positif oleh pelaku industri.

POJK 3/2024 diharapkan dapat membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas untuk mendukung inovasi, sambil memastikan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyambut baik aturan POJK 3/2024. Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah proaktif OJK dalam mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025, saat proses masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah sepenuhnya selesai.

Baca juga :   Transaksi Meningkat, Tren e-commerce 2021 Diprediksi Tumbuh Positif

Saat ini, OJK tengah bekerja sama dengan badan/lembaga pemerintah lainnya, seperti Bappebti dan Bank Indonesia, membentuk tim transisi untuk mengelola peralihan pengawasan aset keuangan digital.

“Meskipun aturan ini belum begitu merinci secara detail mengenai aset kripto, tetapi ini menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan kripto di bidang keuangan. Hal ini menandakan komitmen OJK dalam mendorong inovasi dan perkembangan teknologi keuangan di Indonesia,” kata Yudho, Kamis (14/3/2024).

Yudho berharap penerbitan POJK 3/2024 dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset kripto dan memberikan perlindungan bagi konsumen. Diharapkan pula regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Salah satu aspek penting dari POJK ini adalah penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif. Penyempurnaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan mengutamakan integritas pasar serta perlindungan konsumen.

Baca juga :   Turnamen ESL Free Fire Siap Digelar di Indonesia

“Regulatory Sandbox menawarkan berbagai manfaat bagi industri aset kripto di Indonesia. Memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk mengembangkan produk dan layanan baru di bidang aset kripto dengan aman dan terukur. Serta, memfasilitasi eksperimen dan pengujian teknologi baru dalam industri aset kripto,” jelas Yudho, yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Lebih lanjut Yudho menjelaskan Regulatory Sandbox OJK memungkinkan uji coba perdagangan aset kripto dengan underlying aset lain, seperti emas dan komoditas lainnya di Indonesia. Selain itu, pengembangan platform perdagangan aset kripto yang terintegrasi dengan sistem keuangan tradisional adalah salah contoh bagaimana Regulatory Sandbox OJK dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia.

Baca juga :   Konferensi Blockchain Kembali digelar di Jakarta

“Investor dapat membeli dan menjual aset kripto dengan mudah melalui platform yang sama dengan yang mereka gunakan untuk bertransaksi dengan aset tradisional. Integrasi dengan sistem keuangan tradisional dapat meningkatkan keamanan transaksi aset kripto dan mengurangi risiko penipuan. Uji coba ini juga dapat membuka peluang untuk pengembangan produk investasi baru yang menggabungkan aset kripto dengan aset tradisional,” pungkas Yudho.

Di masa depan, Regulatory Sandbox OJK diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak, baik investor, pelaku industri, maupun regulator.

 

STEVY WIDIA

Tags: aset kriptoPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024Tokocrypto
Previous Post

Mandala Finance dan PJI Gelar Edukasi Finansial Konvensional dan Syariah Untuk Siswa

Next Post

Layani 4,5 Juta Siswa, EdTech Cakap Bukukan Pendanaan Hingga US$7,5 Juta di 2023

Related Posts

Transaksi Kripto
Headline

Transaksi Kripto Indonesia Turun 24,5% pada November 2025

19 Desember 2025
0
industri kripto
Headline

Jadi Motor Baru Penerimaan Negara, Industri Kripto Sumbang Pajak Rp1,71 Triliun

27 Oktober 2025
0
Transaksi Kripto
Headline

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

10 Oktober 2025
0
Load More
Next Post
edtech CAKAP

Layani 4,5 Juta Siswa, EdTech Cakap Bukukan Pendanaan Hingga US$7,5 Juta di 2023

inDrive

inDrive Raih Pendanaan Tambahan Senilai Rp2,3 Triliun dari General Catalyst

Aplikasi Campaign #ForABetterWorld

Era Baru Kampanye Sosial, Berdonasi Tanpa Uang dengan Aplikasi Campaign #ForABetterWorld

Discussion about this post

Recent Updates

Ekonomi Digital Indonesia

Maybank: Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia Masih Berlanjut

30 Desember 2025
JULO

JULO Telah Salurkan Pembiayaan Sebesar Rp27 Triliun hingga Desember 2025

30 Desember 2025
Bail Force

BAIL FORCE, Game Roguelite Indonesia Siap Meluncur di Steam Januari 2026

30 Desember 2025
Sambut Hari Kartini SMESCO Gelar Pesta Diskon

SMESCO Diharapkan Dukung UMKM Kembangkan Potensi Lokal Dan Optimalisasi Pasar

30 Desember 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Bang Jamin

Insurtech Bang Jamin Kantongi Rp65 Miliar dari Putaran Pendanaan pra-Seri A

17 Juli 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Ekonomi Digital Indonesia

Maybank: Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia Masih Berlanjut

30 Desember 2025
JULO

JULO Telah Salurkan Pembiayaan Sebesar Rp27 Triliun hingga Desember 2025

30 Desember 2025
Bail Force

BAIL FORCE, Game Roguelite Indonesia Siap Meluncur di Steam Januari 2026

30 Desember 2025
Sambut Hari Kartini SMESCO Gelar Pesta Diskon

SMESCO Diharapkan Dukung UMKM Kembangkan Potensi Lokal Dan Optimalisasi Pasar

30 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version