Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Bank Indonesia Baru Loloskan 15 Fintech

3 April 2018
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Fintech Dapat Atasi Keterbatasan Akses Kredit

Asosiasi Fintech Indonesia. (Foto: Istimewa/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Belakangan ini berbagai layanan financial technologi (fintech) hadir di Indonesia. Namun regulasi dari Bank Indonesia baru meloloskan 15 perusahaan fintech sebagai penyelenggara sistem pembayaran.

Perusahaan fintech yang sudah terdaftar di BI dapat bekerja sama dan mengintegrasikan sistemnya baik dengan bank maupun penyelenggara jasa sistem pembayaran yang sudah mengantongi izin. Namun mereka juga harus diuji dalma regulatory sandbox.

“Agar dapat masuk ke dalam uji coba regulatory sandbox, selain harus sudah terdaftar di Bank Indonesia yang dapat diuji dalam regulatory sandbox merupakan fintech yang mengandung unsur yang dapat dikategorikan ke dalam sistem pembayaran,” kata Onny Widjanarko Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Senin, (2/4/2018) di Jakarta.

Dia menegaskan, perusahaan penyelenggara tekfin terdaftar selanjutnya harus melewati tahap uji coba terbatas atau disebut regulatory sandbox. Perusahaan yang sudah berhasil melalui uji coba itu kemudian berhak mendapat lisensi bank sentral.

Baca juga :   Kontribusi Ekonomi Digital Indonesia Bisa Capai US$4.531 Triliun

“Penerapan ketentuan Regulatory Sandbox diharapkan dapat mendorong ekosistem teknologi finansial yang sehat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dengan tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman dan andal,” jelas dia.

Onny menambahkan, fintech juga harus mengandung unsur inovasi, bermanfaat atau dapat memberi manfaat bagi konsumen atau perekonomian, bersifat non eksklusif, dapat digunakan secara massal, telah dilengkapi dengan identifikasi dan mitigasi risiko serta hal lain yang dianggap penting oleh Bank Indonesia. “Dengan demikian sistemnya dapat digunakan secara massal,” ujarnya,

Dari sebanyak 15 perusahaan penyelenggara tekfin itu, baru terdapat satu perusahaan yang mencapai tahap regulatory sandbox, yaitu TokoPandai. TokoPandai bernaung di bawah entitas PT Toko Pandai Nusantara.

Baca juga :   Lemonilo Siap Dukung Pemerintah Berdayakan Pelaku UMKM

Onny menyatakan Toko Pandai menyediakan inovasi teknologi yang belum tersedia di dalam negeri. Layanan TokoPandai berbasis platform business-to-business yang memungkinkan pembayaran pemilik usaha mikro hanya menggunakan satu kanal transaksi. Fitur itu memungkinkan pembayaran yang lebih efisien dan lebih mudah ketimbang sistem pembayaran pada umumnya yang berbasis tiga kanal.

Meski demikian, TokoPandai terlebih dulu melalui tahap uji coba regulatory sandbox dalam periode 6 bulan ke depan sebelum memperoleh lisensi perizinan dari bank sentral.

Pada kesempatan yang sama, Onny menyatakan bank sentral belum berencana menerbitkan izin penyelenggara sistem pembayaran berbasis uang elektronik dalam waktu dekat. Menurutnya, BI masih melakukan assessment terhadap seluruh dokumen yang diajukan berbagai perusahaan.
Dalam surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, bank sentral mengatur lisensi izin operasional penyelenggara uang elektronik dengan floating fund atau dana mengendap lebih dari Rp1 miliar.

Baca juga :   Dark Mode WhatsApp Segera Hadir di iPhone

Pengaturan tentang uang elektronik turut tercantum dalam Peraturan BI nomor 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik. Dan sejak Oktober lalu bank sentral membekukan izin layanan uang elektronik yang diterbitkan berbagai perusahaan belanja online. Akibatnya, perusahaan belanja daring tidak dapat membuka fitur layanan top-up uang elektronik di dalam platformnya masing-masing.

Perusahaan fintech yang terdaftar di bank sentral itu :

1. Cashlez Mpos,
2. Pay by QR,
3. Bayarind Payment Gateway,
4. Toko Pandai,
5. YoOk Pay,
6. Halomoney,
7. Duithape,
8. Saldomu,
9. Disitu,
10. PajakPay,
11. Wallez,
12. Lead Generation Credit Scoring Check Loan Market Place,
13. Netzme,
14. Mareco-Pay,
15. Ipaymu.

STEVY WIDIA

Tags: Bank Indonesiafinancial technology (Fintech)penyelenggara uang elektronik
Previous Post

Indonesia Sabet Penghargaan The Most Impressive Booth di VITM 2018

Next Post

Third Party Checking, Program Pelaporan Hoax di Facebook Indonesia

Related Posts

Finnet Hadirkan Sistem Pembayaran QRIS Hingga Mancanegara
Headline

Finnet Hadirkan Sistem Pembayaran QRIS Hingga Mancanegara

8 September 2025
0
Pembayaran Pakai QRIS Antarnegara Kini Bisa Dilakukan Di Jepang
Headline

Pembayaran Pakai QRIS Antarnegara Kini Bisa Dilakukan Di Jepang

20 Agustus 2025
0
DOKU Bertumbuh 85% Dengan Transaksi Capai 500 Juta di Semester I 2025
Headline

DOKU Bertumbuh 85% Dengan Transaksi Capai 500 Juta di Semester I 2025

6 Agustus 2025
0
Load More
Next Post
Facebook-YCAB Kembali Adakan Literasi Digital

Third Party Checking, Program Pelaporan Hoax di Facebook Indonesia

Shooting Lancar Daerah Tenar, Buku Panduan Film dari Bekraf

Shooting Lancar Daerah Tenar, Buku Panduan Film dari Bekraf

Primer, Aplikasi Edukasi Bisnis Dari Google Untuk UKM

Google Perkenalkan Asisten Google dalam Bahasa Indonesia

Discussion about this post

Recent Updates

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version