youngster.id - Belakangan ini berbagai layanan financial technologi (fintech) hadir di Indonesia. Namun regulasi dari Bank Indonesia baru meloloskan 15 perusahaan fintech sebagai penyelenggara sistem pembayaran.
Perusahaan fintech yang sudah terdaftar di BI dapat bekerja sama dan mengintegrasikan sistemnya baik dengan bank maupun penyelenggara jasa sistem pembayaran yang sudah mengantongi izin. Namun mereka juga harus diuji dalma regulatory sandbox.
“Agar dapat masuk ke dalam uji coba regulatory sandbox, selain harus sudah terdaftar di Bank Indonesia yang dapat diuji dalam regulatory sandbox merupakan fintech yang mengandung unsur yang dapat dikategorikan ke dalam sistem pembayaran,” kata Onny Widjanarko Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Senin, (2/4/2018) di Jakarta.
Dia menegaskan, perusahaan penyelenggara tekfin terdaftar selanjutnya harus melewati tahap uji coba terbatas atau disebut regulatory sandbox. Perusahaan yang sudah berhasil melalui uji coba itu kemudian berhak mendapat lisensi bank sentral.
“Penerapan ketentuan Regulatory Sandbox diharapkan dapat mendorong ekosistem teknologi finansial yang sehat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif, dengan tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman dan andal,” jelas dia.
Onny menambahkan, fintech juga harus mengandung unsur inovasi, bermanfaat atau dapat memberi manfaat bagi konsumen atau perekonomian, bersifat non eksklusif, dapat digunakan secara massal, telah dilengkapi dengan identifikasi dan mitigasi risiko serta hal lain yang dianggap penting oleh Bank Indonesia. “Dengan demikian sistemnya dapat digunakan secara massal,” ujarnya,
Dari sebanyak 15 perusahaan penyelenggara tekfin itu, baru terdapat satu perusahaan yang mencapai tahap regulatory sandbox, yaitu TokoPandai. TokoPandai bernaung di bawah entitas PT Toko Pandai Nusantara.
Onny menyatakan Toko Pandai menyediakan inovasi teknologi yang belum tersedia di dalam negeri. Layanan TokoPandai berbasis platform business-to-business yang memungkinkan pembayaran pemilik usaha mikro hanya menggunakan satu kanal transaksi. Fitur itu memungkinkan pembayaran yang lebih efisien dan lebih mudah ketimbang sistem pembayaran pada umumnya yang berbasis tiga kanal.
Meski demikian, TokoPandai terlebih dulu melalui tahap uji coba regulatory sandbox dalam periode 6 bulan ke depan sebelum memperoleh lisensi perizinan dari bank sentral.
Pada kesempatan yang sama, Onny menyatakan bank sentral belum berencana menerbitkan izin penyelenggara sistem pembayaran berbasis uang elektronik dalam waktu dekat. Menurutnya, BI masih melakukan assessment terhadap seluruh dokumen yang diajukan berbagai perusahaan.
Dalam surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, bank sentral mengatur lisensi izin operasional penyelenggara uang elektronik dengan floating fund atau dana mengendap lebih dari Rp1 miliar.
Pengaturan tentang uang elektronik turut tercantum dalam Peraturan BI nomor 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik. Dan sejak Oktober lalu bank sentral membekukan izin layanan uang elektronik yang diterbitkan berbagai perusahaan belanja online. Akibatnya, perusahaan belanja daring tidak dapat membuka fitur layanan top-up uang elektronik di dalam platformnya masing-masing.
Perusahaan fintech yang terdaftar di bank sentral itu :
1. Cashlez Mpos,
2. Pay by QR,
3. Bayarind Payment Gateway,
4. Toko Pandai,
5. YoOk Pay,
6. Halomoney,
7. Duithape,
8. Saldomu,
9. Disitu,
10. PajakPay,
11. Wallez,
12. Lead Generation Credit Scoring Check Loan Market Place,
13. Netzme,
14. Mareco-Pay,
15. Ipaymu.
STEVY WIDIA
Discussion about this post