youngster.id - Kontribusi ekonomi kreatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional terus ditingkatkan. Untuk itu Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memberikan bantuan pemerintah kepada para pemangku kepentingan ekonomi kreatif (pemda kabupaten/kota, komunitas kreatif, lembaga adat, keraton, perguruan tinggi, dan koperasi) di seluruh Indonesia di tahun 2018.
Bantuan itu meliputi fasilitasi revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif, fasilitasi sarana ruang kreatif, dan fasilitasi teknologi informasi dan komunikasi. Sosialisasi bantuan l itu dilakukan Deputi Infrastruktur Bekraf.
“Kegiatan ini ditujukan agar calon pengusul agar dapat memahami dengan baik bagaimana proses dan tata cara mengajukan Bantuan Pemerintah Deputi Infrastruktur Bekraf untuk tahun anggaran 2018,” tutur Hari Santosa Sungkari Deputi Infrastruktur baru-baru ini.
Kegiatan Sosialisasi Bantuan Pemerintah ini diadakan setelah pembukaan peneriman proposal dimulai pada 15 Februari lalu. Deputi Infrastruktur membuka kesempatan bagi para pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan Bantuan Pemerintah. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bekraf Triawan Munaf.
Direktur Fasilitasi Infrastruktur Fisik Bekraf Selliane Halia Ishak mengharapkan komunitas kreatif dapat memanfaatkan tawaran pemerintah ini untuk meningkatkan produk dan karya kreatif mereka sehingga mereka bisa semakin berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bantuan Pemerintah ini bukanlah merupakan bantuan sosial. Bantuan ini adalah stimulan dari pemerintah bagi para pelaku kreatif yang memiliki komitmen panjang dan passion terhadap subsektor ekraf yang dilakukan. Untuk itu, para pengusul atau penerima bantuan pemerintah harus memahami benar arti kata tersebut,” tambah Selliane.
“Bantuan Pemerintah Fasilitasi Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif, Sarana Ruang Kreatif, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan infrastruktur ekonomi kreatif dalam ekositem ekonomi kreatif,” kata Selliane kembali.
Sebelumnya, pada 2017 Deputi Infrastruktur telah memberikan 48 Bantuan Pemerintah yang tersebar dari Kota Sabang hingga kota Ambon kepada Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten, Komunitas Kreatif, Lembaga Adat, dan Koperasi. Masing-masing penerima bantuan Pemerintah tersebut mencakup 24 revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif, 39 sarana ruang kreatif, dan enam teknologi informasi dan komunikasi.
Batas akhir pengajuan proposal Paket Fasilitasi Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif pada Kamis, 15 Maret 2018 pukul 23.59 WIB. Sementara batas akhir pengajuan proposal Paket Fasilitasi Sarana Ruang Kreatif dan Paket Fasilitasi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Kamis, 29 Maret 2018 pukul 23.59 WIB.
STEVY WIDIA