Jumlah Perusahaan Pemilik Aset Kripto di Indonesia Melonjak 92,8%, Tembus 943 Badan Usaha

Perusahaan pemilik aset kripto Indonesia

Jumlah Perusahaan Pemilik Aset Kripto di Indonesia Melonjak 92,8%, Tembus 943 Badan Usaha (Foto: Ilustrasi)

youngster.id - Adopsi aset keuangan digital di Indonesia tidak lagi didominasi oleh investor ritel. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah badan usaha dalam negeri yang memiliki aset kripto melonjak 92,8% secara tahunan (year-on-year) mencapai 943 badan usaha per Juni 2026, naik signifikan dari 489 badan usaha pada Juni 2025.

Pertumbuhan ini berlangsung konsisten dalam setahun terakhir. Pada Desember 2025, jumlah perusahaan pemilik aset digital tercatat sebanyak 712 entitas, sebelum akhirnya bertambah 454 badan usaha baru hingga pertengahan 2026.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai lonjakan ini menandai pergeseran penting dari fase adopsi menuju integrasi aset kripto dalam strategi keuangan korporasi. Menurutnya, keputusan perusahaan memegang aset digital seperti Bitcoin hingga USDT telah melewati pertimbangan matang di tingkat manajemen.

“Ketika jumlah perusahaan pemilik aset kripto hampir dua kali lipat dalam setahun, artinya keputusan ini sudah melewati meja direksi dan bagian keuangan. Perusahaan masuk karena ekosistemnya kini diawasi OJK, infrastrukturnya lengkap, dan tata kelolanya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yudhono, dikutip Jum’at (2/10/2026).

Ia menambahkan, badan usaha memanfaatkan aset kripto untuk diversifikasi portofolio, pengelolaan kas (treasury management), hingga persiapan menghadapi tokenisasi dan stablecoin. Kenaikan pesat ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan sektor bisnis terhadap ekosistem keuangan digital nasional.

Sejalan dengan tren korporasi, basis konsumen kripto secara keseluruhan juga terus membesar. OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,93 juta per Juli 2026. Secara akumulatif, total nilai transaksi kripto di Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah menembus Rp171,12 triliun.

Penguatan industri ini turut didukung oleh kepastian regulasi dan kelengkapan infrastruktur pasar. Saat ini terdapat 33 entitas berizin di bawah pengawasan OJK, mencakup bursa, lembaga kliring, kustodian, serta pedagang aset digital. Selain itu, regulatory sandbox OJK telah meluluskan tujuh model bisnis baru, termasuk tokenisasi emas, tokenisasi properti, hingga stablecoin rupiah. (*AMBS)

 

Exit mobile version