youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional melalui tata kelola inovasi yang bertanggung jawab, perluasan akses pembiayaan, serta penguatan pelindungan konsumen. Langkah ini ditujukan agar pesatnya perkembangan teknologi finansial dapat memberikan dampak produktif langsung bagi sektor riil dan UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa OJK mengoptimalkan fasilitas regulatory sandbox sebagai ruang pengujian sebelum suatu inovasi keuangan diterapkan secara massal.
“Ruang uji coba yang kita miliki harus mampu memastikan bahwa setiap inovasi telah tervalidasi keamanannya sebelum hadir di tengah-tengah masyarakat, sehingga yang tercipta adalah nilai tambah serta ekonomi yang riil yang dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar disruption semata,” ujar Adi, dikutip Selasa (29/9/2026).
Akun Kripto dan Pemeringkat Kredit Alternatif Tumbuh Pesat
Pemanfaatan teknologi berbasis data dinilai menjadi instrumen krusial dalam memperluas jangkauan layanan keuangan bagi pelaku usaha kecil. Kehadiran Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (Alternative Credit Scoring) dan Securities Crowdfunding mempermudah penilaian kelayakan pembiayaan sekaligus menghubungkan UMKM dengan sumber pendanaan pasar modal.
Hingga Juli 2026, OJK mencatat pertumbuhan yang sangat signifikan pada portofolio industri keuangan digital nasional. Pertumbuhan ini terlihat dari jumlah akun konsumen terdaftar pada sektor aset kripto dan keuangan digital yang telah mencapai 22,93 juta akun.
Pada periode yang sama, pemanfaatan layanan Pemeringkat Kredit Alternatif juga mengalami lonjakan dengan mencatatkan 28,32 juta permintaan data skor kredit, sementara Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan tercatat sukses memperluas jangkauan layanannya hingga memfasilitasi 19,26 juta pengguna di seluruh Indonesia.
Penguatan Tata Kelola dan Pelindungan Konsumen
Menanggapi tingginya skala adopsi digital tersebut, OJK menegaskan bahwa keberlanjutan industri sangat bergantung pada tingkat kepercayaan publik (public trust). Oleh karena itu, OJK mewajibkan setiap penyelenggara inovasi keuangan digital untuk memperketat sistem keamanan siber dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kepercayaan ini hanya berdiri teguh jika aspek pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik (good governance) tertanam dalam nadi setiap penyelenggara inovasi keuangan digital,” tegas Adi.
Guna menjaga stabilitas industri dan memberantas praktik keuangan digital ilegal, OJK terus mempererat koordinasi strategis bersama para pemangku kepentingan lintas sektor serta aparat penegak hukum. (*AMBS)
