Satgas PASTI Hentikan 228 Pedagang Kripto Ilegal, OJK Imbau Warga Manfaatkan Whitelist Resmi

PAKD ilegal OJK Satgas PASTI

Satgas PASTI Hentikan 228 Pedagang Kripto Ilegal, OJK Imbau Warga Manfaatkan Whitelist Resmi (Foto: Ilustrasi)

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan terhadap maraknya Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal di Indonesia. Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga keamanan konsumen dan membangun ekosistem industri aset kripto nasional yang transparan dan akuntabel.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI tercatat telah menghentikan operasional 228 PAKD ilegal. Selain memblokir platform tidak berizin, penindakan juga menyasar para pemasar. Pada Juni 2026, Satgas PASTI menindak sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau influencer yang terbukti mempromosikan platform kripto ilegal.

OJK Sediakan Whitelist Resmi dan Tindak KOL Promosi Ilegal

Deputi Direktur KSLK OJK, Andry Samudra, menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan whitelist PAKD berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar. Daftar rujukan resmi ini mencantumkan nama perusahaan, aplikasi, hingga domain situs web untuk membantu masyarakat memverifikasi legalitas platform sebelum bertransaksi.

“OJK memiliki whitelist yang bisa menjadi rujukan masyarakat untuk memastikan platform yang digunakan legal. Pengawasan juga terus dilakukan bersama asosiasi dan Satgas PASTI. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 PAKD ilegal telah dihentikan,” ujar Andry, dikutip Jum’at (25/9/2026).

Andry menambahkan bahwa tantangan utama penanganan platform ilegal adalah pola adaptasi pelaku yang kerap berganti domain, terutama entitas luar negeri yang sulit ditelusuri saat terjadi kendala hukum. Oleh karena itu, edukasi publik dan monitoring berkelanjutan menjadi kunci utama perlindungan konsumen.

Industri Dukung Penggunaan Exchange Legal Terdaftar

Dukungan terhadap penguatan regulasi juga datang dari pelaku industri. CEO & Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai keberadaan masyarakat di ekosistem terdaftar OJK sangat krusial untuk pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

“Bertransaksi melalui exchange legal yang berada dalam pengawasan OJK bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih jelas bagi pengguna. Semakin banyak aktivitas aset kripto yang berlangsung di ekosistem resmi dalam negeri, semakin besar pula kesempatan kita memperkuat tata kelola industri,” kata Yudhono.

Kehadiran platform resmi memastikan penerapan standar pengawasan, perlindungan data, serta transparansi pemasaran. OJK mewajibkan setiap pemasaran aset digital menyampaikan risiko volatilitas secara jelas dan melarang keras janji keuntungan pasti (fix return) yang tidak masuk akal. (*AMBS)

 

Exit mobile version