youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional sepakat memperketat pengawasan terhadap ekosistem keuangan digital. Langkah ini diambil guna memutus rantai kejahatan digital, termasuk maraknya aktivitas scam dan judi online yang kini mulai beralih memanfaatkan celah pada dompet digital (digital wallet) serta transaksi kripto (crypto).
Kesepakatan tersebut dideklarasikan dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae hadir langsung untuk menegaskan komitmen penguatan manajemen risiko teknologi informasi tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa digitalisasi perbankan dan tekno-keuangan memicu pergeseran pola kejahatan yang jauh lebih kompleks. Menurutnya, proteksi data konsumen harus ditingkatkan demi menjaga kredibilitas sistem keuangan makro.
“Tugas kita bukan hanya memastikan perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” tegas Friderica, dikutip Rabu (15/7/2026).
Indonesia Anti-Scam Centre Pulihkan Dana Korban Rp200 Miliar
Sebagai bentuk nyata penanganan kejahatan finansial berbasis aplikasi dan digital, OJK memaksimalkan fungsi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Lembaga ini bertugas melacak aliran dana mencurigakan yang kerap disamarkan pelaku melalui transfer antardompet digital maupun konversi ke aset kripto.
Hingga forum ini digelar, IASC tercatat telah menerima 608.167 laporan masyarakat dan berhasil mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening mencurigakan. Dari tindakan respons cepat tersebut, otoritas memblokir 557.751 rekening dan berhasil menyelamatkan serta mengembalikan dana korban penipuan hingga hampir Rp200 miiar.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan bahwa hingga Mei 2026, OJK telah melakukan 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah berisiko tinggi. Selain itu, terdapat 51,2 ribu penutupan akun nasabah dan 32.454 rekening resmi diblokir setelah melalui proses pengawasan ketat Enhanced Due Diligence (EDD). Langkah ini sejalan dengan lonjakan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terkait judi yang meroket 260,03%.
“OJK bersama industri perbankan terus memperkuat pemberantasan perjudian online melalui tiga langkah utama, yaitu penguatan regulasi, penguatan pengawasan berbasis risiko, serta penguatan koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online,” ungkap Dian.
Blokir Aliran Dana Ekosistem Kripto dan E-Wallet Ilegal
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa pembersihan ruang digital tidak akan optimal jika hanya fokus pada pemblokiran situs web atau aplikasi interaktifnya saja. Fokus utama pemerintah kini bergeser pada intervensi jalur logistik keuangan, termasuk e-wallet dan akun crypto exchange yang kerap disalahgunakan sebagai penampung modal kejahatan.
Hingga Juli 2026, Komdigi tercatat sudah menindak lebih dari 6,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital.
“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana,” ujar Meutya.
Melalui forum strategis ini, OJK dan Komdigi menginstruksikan seluruh pelaku industri keuangan, penyedia jasa pembayaran digital, serta sektor perbankan untuk memperkuat sistem deteksi diri transaksi mencurigakan guna mempersempit ruang gerak sindikat penipuan digital di Indonesia. (*AMBS)
