youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan signifikan pada sektor pembiayaan digital hingga Maret 2026. Sektor Buy Now Pay Later (BNPL) mencatatkan pertumbuhan luar biasa sebesar 55,85% (yoy), sementara outstanding pembiayaan pada industri Pinjaman Daring (Pinjol) kini telah menembus angka Rp101,03 triliun.
Pertumbuhan drastis pada BNPL yang kini bernilai Rp12,81 triliun ini juga dibarengi dengan perbaikan profil risiko, di mana NPF gross turun ke level 2,51%. Di sisi lain, piutang pembiayaan modal kerja secara keseluruhan turut meningkat sebesar 6,15% (yoy), mempertegas peran sektor PVML dalam menopang aktivitas ekonomi masyarakat.
Tren positif juga terlihat pada industri Pinjaman Daring (Pindar). Outstanding pembiayaan pinjol pada Maret 2026 tumbuh 26,25% (yoy) dengan total nominal mencapai Rp101,03 triliun. Tingkat risiko kredit macet (TWP90) tetap terkendali di level 4,52%.
“Meskipun menunjukkan kinerja bisnis yang kuat, OJK tetap memperketat pengawasan, terutama terkait pemenuhan modal inti minimum dan etika penagihan guna memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga,” ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, dikutip Rabu (6/5/2026).
Berbeda dengan sektor pembiayaan lainnya, pembiayaan modal ventura pada Maret 2026 mengalami kontraksi sebesar 0,95% (yoy) dengan nilai tercatat sebesar Rp16,57 triliun. Hal ini berbanding terbalik dengan pertumbuhan 0,78% pada Februari lalu.
Sementara itu, industri pergadaian mencatatkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan sebesar 60,27% (yoy) menjadi Rp153,49 triliun. Produk Gadai masih mendominasi dengan kontribusi mencapai Rp127,90 triliun atau setara 83,33% dari total pembiayaan industri.
Di sisi lain, OJK juga terus melakukan langkah penegakan ketentuan untuk melindungi konsumen. Saat ini, terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi modal inti minimum Rp100 miliar, serta 11 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruh entitas tersebut telah menyampaikan action plan untuk pemenuhan permodalan melalui skema penambahan modal maupun merger.
Selain itu, sepanjang April 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 105 entitas di sektor PVML, termasuk 66 Perusahaan Pembiayaan dan 15 Penyelenggara Pindar. Sanksi ini terdiri dari 56 sanksi denda dan 190 peringatan tertulis guna mendorong tata kelola dan kehati-hatian industri.
OJK juga menegaskan komitmennya dalam menangani kasus pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector. Langkah konkret telah diambil dengan melakukan pemeriksaan khusus terhadap penyelenggara terkait dan memberikan sanksi blacklist kepada pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terbukti melanggar etika. (*AMBS)
