youngster.id - Digitalisasi sistem perpajakan diharapkan dapat merampingkan proses pelaporan dan pencatatan pajak sehingga kepatuhan Wajib Pajak diharapkan akan semakin tinggi.
Untuk tujuan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan penyedia identitas digital VIDA untuk mengintegrasikan Tanda Tangan Digital (VIDA Sign) pada sistem pelaporan pajak untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya E-Bupot dan E-Filing.
Agus Sudiasmoro, Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, saat ini DJP sedang bertransformasi menuju era tax administration 3.0 dengan implementasi new Core Tax Administration System tahun depan, di mana akan dilakukan integrasi dengan sistem pihak ketiga lainnya salah satunya adalah sistem sertifikat elektronik milik Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE).
“PSrE seperti VIDA memang ditunjuk oleh Kominfo untuk menyediakan layanan sertifikat elektronik sehingga Wajib Pajak dapat menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE. Untuk itu, Kami sangat berterima kasih karena VIDA bersama beberapa 3 PSrE lainnya sudah menjadi pionir dalam melakukan implementasi sertifikat elektronik untuk layanan perpajakan,” kata Agus, Senin (27/3/2023).
Tanda Tangan Digital berperan penting bagi otoritas pajak untuk dapat mengoptimalkan dan mempercepat proses bisnis pelaporan perpajakan bagi Wajib Pajak secara signifikan karena dilakukan sepenuhnya online. Integrasi Tanda Tangan Digital yang dimulai pada sistem lapor pajak khususnya E-Bupot dan E-Filling merupakan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63/2021.
CEO & Co-Founder VIDA, Sati Rasuanto mengatakan, sejalan dengan misi mendorong transformasi digital, VIDA optimis bahwa integrasi layanan identitas digital yang memanfaatkan sertifikat elektronik untuk tanda tangan digital pada sistem pelaporan pajak ke depannya berpotensi memberi dampak positif yang signifikan terhadap ekonomi.
Bagi pelaku bisnis, penyederhanaan prosedur pelaporan pajak tentunya juga dapat memberikan keuntungan dalam hal efisiensi waktu dan sumber daya yang diperlukan untuk mengisi laporan perpajakan sehingga memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada perkembangan bisnisnya.
“Integrasi ini merupakan langkah yang baik agar masyarakat semakin familiar dan mendapatkan kemudahan dari teknologi tanda tangan digital VIDA Sign,” kata Sati.
Sati menjamin aspek kerahasiaan, integritas, autentikasi, dan nirsangkal (non-repudiation) dari tanda tangan digital yang digunakan. Dari segi keamanan data, Wajib Pajak juga juga tidak perlu khawatir.
“VIDA merupakan PSrE Indonesia pertama yang memiliki akreditasi WebTrust dan masuk dalam Adobe Approved Trusted List (AATL) sehingga integritas dan keaslian dokumen lebih terjamin sesuai dengan standar global karena telah melalui audit independen secara berkala,” tutup Sati.
STEVY WIDIA
Discussion about this post