youngster.id - Era disrupsi saat ini, pandemi COVID-19 yang masih berlangsung dan ketidakpastian ekonomi global menuntut UMKM harus mampu beradaptasi dan bertransformasi. Pemerintah pun berupaya untuk mendukung digitalisasi UMKM.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius mengatakan, salah satu cara agar UMKM dapat beradaptasi dan bertransformasi adalah mengakses dan terhubung dengan ekosistem digital.
“Di tahun 2024 pemerintah menargetkan sebanyak 30 juta UMKM onboarding. Pelaku UMKM hendaknya mengambil peluang dukungan pemerintah tersebut untuk lebih meningkatkan akses pasar pelaku UMKM,” ucap Yulius, dalam keterangannya dikutip Senin (13/2/2023).
Menurut Yulius, salah satu bentuk digitalisasi UMKM adalah terhubungnya para pelaku UMKM dengan ekosistem digital, seperti platform e-commerce baik yang dikelola oleh Pemerintah/BUMN maupun swasta. “Peran e-commerce dapat membantu pelaku UMKM mendapatkan akses pasar yang lebih luas dan berpeluang menggaet pelanggan baru,” tambahnya.
Di sisi lain, calon pembeli akan lebih mudah mendapatkan informasi usaha dan produk yang diperlukan secara online.
Oleh karena itu, lanjut Yulius, Pemerintah berupaya mendukung pelaku UMKM untuk melakukan transformasi agar dapat beradaptasi dengan era digital.
“Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM melakukan upaya-upaya berkelanjutan melalui program-program strategis pemberdayaan UMKM secara utuh dari hulu sampai hilir, dalam rangka mendukung digitalisasi UMKM,” ucap Yulius.
Beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah, pertama, fasilitasi akses pembiayaan melalui KUR, termasuk pendampingan serta pembiayaan UMKM melalui koperasi dari program pembiayaan LPDB KUMKM. Kedua, fasilitasi akses promosi dan pemasaran secara online, pendampingan onboarding melalui laman PaDi, E-Katalog (LKPP), siren.id (SMEMSCO), smesta KemenKopUKM, dan lain sebagainya.
Ketiga, kegiatan peningkatan kapasitas SDM UMKM dan pendampingan digital baik yang sifatnya vokasi maupun kompetensi berbasis pada sektor unggulan UMKM (fesyen, ekonomi kreatif, kuliner, home décor, pertanian/perkebunan, perikanan/ peternakan, dan pariwisata).
Keempat, transformasi usaha mikro ke usaha kecil melalui pendampingan legalitas dan sertifikasi usaha (NIB, HKI- Merk, Halal, SPIRT, MD, dll). Kelima, Pengembangan Koperasi Modern, Penguatan kelembagaan UMK melalui koperasi perlu didorong untuk meningkatkan posisi tawar UMKM dan memperkuat kemitraan usahanya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post