youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, startup teknologi finansial urun dana alias fintech crowdfunding menyalurkan dana Rp 713,29 miliar sepanjang tahun 2022. Saat ini ada 13 startup fintech urun dana atau Securities Crowd Funding (SCF) yang beroperasi di Indonesia.
Mereka menyalurkan dana 135.778 investor total Rp 713,29 miliar kepada 334 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Pertumbuhan jumlah emiten dan SCF diikuti oleh peningkatan jumlah investor ritel hampir 10 kali lipat dibandingkan lima tahun terakhir,” kata Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam keterangannya.
Data itu merujuk pada jumlah investor ritel pasar modal secara keseluruhan, yakni menjadi 10,3 juta per 28 Desember. Sebanyak 58,74% di antaranya di bawah 30 tahun.
Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) Heinrich Vincent mengatakan, pemain fintech urun dana (securities crowdfunding/SCF) terus meningkat. Data menunjukkan, jumlah pemodal terdaftar secara kumulatif pada pertengahan Agustus 2022 telah mencapai lebih dari 618.000 entitas, naik 20% sepanjang tahun berjalan (year-to-date/ytd) ketimbang akhir 2021 sebanyak lebih dari 513.000 entitas.
Akan tetapi, baru 123.566 entitas di antaranya yang telah menjadi pemodal aktif. Hal ini menandakan masih banyak pemodal yang baru coba-coba menggunakan platform dan sekadar melihat-lihat, belum berani menanamkan dananya kepada bisnis UMKM yang ditawarkan platform.
“Jadi memang peningkatan awareness masyarakat dan membuat SCF ini menjadi instrumen alternatif investasi yang populer itu masih jadi pekerjaan rumah, tapi juga bukan hanya PR buat setiap platform, tapi juga buat ALUDI, dan bersama-sama dengan OJK. Berikutnya, kami juga mau mencoba menggandeng lembaga keuangan lain untuk bekerja sama,” tambahnya.
Sekadar informasi, industri tekfin urun dana atau sebelumnya disebut equity crowdfunding (ECF) merupakan industri tekfin paling muda yang telah mendapat aturan resmi dari OJK. Para pemain tekfin urun dana berperan melayani penerbitan efek UMKM, baik berupa saham atau efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS), dalam rangka penggalangan dana sebagai modal menggelar ekspansi bisnis atau proyek baru.
UMKM selaku penerbit akan dipertemukan dengan para investor atau pemodal, yang nantinya menerima imbalan dalam bentuk kepemilikan efek. Pemodal mendapat keuntungan dari pembagian dividen atau imbal hasil atas keuntungan usaha penerbit, dalam periode waktu tertentu sesuai perjanjian.
Sejak awal tahun sampai pertengahan Agustus 2022, ALUDI mencatat bahwa 11 platform berizin OJK telah membantu 302 UMKM menerbitkan efek dalam rangka penggalangan modal. Terbagi 238 penerbitan saham UMKM konvensional, 4 penerbitan saham UMKM berbasis syariah, 3 obligasi UMKM, dan 57 sukuk UMKM.
STEVY WIDIA
Discussion about this post