youngster.id - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 mengenai tarif taksi online mulai berlaku sejak 1 Juli 2017. Go-Jek dan Grab siap menerapkan aturan tarif baru yang telah ditetapkan pemerintah itu. Bagaimana yang lain?
Berdasarkan berbagai usulan tarif, ditetapkan penerapan tarif untuk taksi online berdasarkan dua wilayah. Yakni wilayah I yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa untuk tarif batas bawahnya Rp 3.500 per kilometer (km), untuk tarif batas atasnya Rp 6.000 per km.
Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Papua ditetapkan tarif batas bawahnya Rp 3.700 per km, sedangkan tarif batas atasnya Rp 6.500 per km.
Pengelola taksi online mengaku siap menerapkan aturan tarif baru yang ditetapkan pemerintah itu.
“Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan Grab berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Ridzki Kramadibrata Managing Director Grab Indonesia dalam siaran pers baru-baru ini.
Hal senada juga disampaikan Arno Tse, Senior Vice President Operational Go-Jek. mengaku bahwa perusahaannya juga akan mengikuti dan patuh terhadap peraturan yang telah diberlakukan pemerintah.
“Intinya selalu mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah untuk selanjutnya kan ada beberapa pembahasan, ada beberapa juga yang belum diumumkan, intinya mengikuti dan berkoordinasi dengan kementerian,” kata Arno.
Sedangkan untuk aturan lainnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 juga akan segera disesuaikan oleh operator taksi online.
STEVY WIDIA
Discussion about this post