Jumat, 30 Mei 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Grab dan Go-Jek Terapkan Aturan Tarif Baru Taksi Online

3 Juli 2017
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Perusahaan Aplikasi Taksi Online Wajib Bajar Pajak

Peraturan pemerintah, taksi online masuk ke dalam angkutan sewa khusus. (Foto: Ilustrasi/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 mengenai tarif taksi online mulai berlaku sejak 1 Juli 2017. Go-Jek dan Grab siap menerapkan aturan tarif baru yang telah ditetapkan pemerintah itu. Bagaimana yang lain?

Berdasarkan berbagai usulan tarif, ditetapkan penerapan tarif untuk taksi online berdasarkan dua wilayah. Yakni wilayah I yang meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa untuk tarif batas bawahnya Rp 3.500 per kilometer (km), untuk tarif batas atasnya Rp 6.000 per km.

Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Papua ditetapkan tarif batas bawahnya Rp 3.700 per km, sedangkan tarif batas atasnya Rp 6.500 per km.

Pengelola taksi online mengaku siap menerapkan aturan tarif baru yang ditetapkan pemerintah itu.

Baca juga :   Mobil Ramah Lingkungan Bisa Jadi Taksi Online

“Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan Grab berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Ridzki Kramadibrata Managing Director Grab Indonesia dalam siaran pers baru-baru ini.

Hal senada juga disampaikan Arno Tse, Senior Vice President Operational Go-Jek. mengaku bahwa perusahaannya juga akan mengikuti dan patuh terhadap peraturan yang telah diberlakukan pemerintah.

“Intinya selalu mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah untuk selanjutnya kan ada beberapa pembahasan, ada beberapa juga yang belum diumumkan, intinya mengikuti dan berkoordinasi dengan kementerian,” kata Arno.

Sedangkan untuk aturan lainnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 juga akan segera disesuaikan oleh operator taksi online.

Baca juga :   Transaksi Meningkat Sekitar 300% di Shopee Ramadan Sale

STEVY WIDIA

Tags: Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017taksi onlinetarif baru
Previous Post

Antiseptik Herbal Dari Daun Karsen

Next Post

Bekraf Dampingi Pelaku Ekonomi Kreatif Banyuwangi

Related Posts

airasia ride
News

airasia Ride Luncurkan Fitur untuk Pemesanan Terjadwal Antar Negara

19 April 2023
0
GoRide
News

Grab dan Gojek Terapkan Tarif Baru Untuk Sejumlah Layanan

12 September 2022
0
Perusahaan Aplikasi Taksi Online Wajib Bajar Pajak
News

Telah Terbit Payung Hukum Untuk Taksi Online

30 Oktober 2017
0
Load More
Next Post
Bekraf Dampingi Pelaku Ekonomi Kreatif Banyuwangi

Bekraf Dampingi Pelaku Ekonomi Kreatif Banyuwangi

DBS Dukung Perkembangan Wirausaha Wanita Melalui Platform Digital

DBS Accelerator Buka Peluang Bagi Startup Fintech

Kemristekdikti Siap Pamerkan Inovasi Technopreneur di I3E

Dana Inkubator Bisnis Teknologi Akan Ditingkatkan

Discussion about this post

Recent Updates

Smart Healthcare

Bersama Kemenkes dan Periksa.id, BNI Dukung Nakes dengan Solusi Smart Healthcare untuk Klinik dan TPMD

30 Mei 2025
PrimeAcademyFX

Setelah INDODAX, Oscar Darmawan Gandeng EightCap Hadirkan Platform Trading PrimeAcademyFX

30 Mei 2025
platform rekrutmen digital

JobCity.id, Platform Rekrutmen Digital Berbasis AI

30 Mei 2025
Kembangkan PLTS

Kembangkan PLTS dan BESS, RGE dan TotalEnergies Sepakati Investasi Bersama

30 Mei 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Johannes Ardiant : Bisnis Makanan Sehat Untuk Bahagiakan Banyak Orang

Johannes Ardiant : Bisnis Makanan Sehat Untuk Bahagiakan Banyak Orang

21 Maret 2019
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Sylvia Surya

Sylvia Surya : Sukses “Mengembangbiakan” Kedai Kopi Melalui Cara Waralaba

14 April 2022
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Smart Healthcare

Bersama Kemenkes dan Periksa.id, BNI Dukung Nakes dengan Solusi Smart Healthcare untuk Klinik dan TPMD

30 Mei 2025
PrimeAcademyFX

Setelah INDODAX, Oscar Darmawan Gandeng EightCap Hadirkan Platform Trading PrimeAcademyFX

30 Mei 2025
platform rekrutmen digital

JobCity.id, Platform Rekrutmen Digital Berbasis AI

30 Mei 2025
Kembangkan PLTS

Kembangkan PLTS dan BESS, RGE dan TotalEnergies Sepakati Investasi Bersama

30 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version