Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Alasan Aturan Fintech Lebih Longgar dari Perbankan

13 Agustus 2017
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Pemerintah Dorong Fintech Berkembang

Menurut Sri Mulyani Indonesia sudah memiliki peta jalan fintech. (Foto: dok/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kehadiran perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) mempengaruhi perkembangan industri jasa keuangan. Jika dulu banyak orang melakukan transaksi keuangan melalui bank, kini dengan fintech semua dapat dilakukan dalam genggaman.

Fintech pun menjadi primadona baru di industry keuangan. Pengajuan pinjaman tidak serumit seperti perbankan yang harus mengikuti aturan dan prosedur ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Uang pinjaman dalam tempo singkat bisa langsung mengalir ke rekening mereka.

Selain itu OJK memberikan keleluasan bagi perusahaan fintech dalam menentukan suku bunga sendiri alias diserahkan pada mekanisme pasar. Sementara perbankan menetapkan capping (batas atas) yang harus dipenuhi dalam menentukan suku bunga.

Kenapa regulasi di fintech tidak seketat perbankan?

Baca juga :   Startup Klook Menambah Daftar Unicorn di Asia

Peneliti Eksekutif Senior OJK Hendrikus Pasagi mengatakan, hal ini lantaran perusahaan fintech khususnya P2P lending hampir tidak memiliki moral hazard. Selain itu, fintech juga merupakan industri yang baru diawasi regulator.

“(Suku bunga bank harus dibatasi) karena uang yang dipinjamkan bank itu uangnya nasabah bukan uang bank,” ujar Hendrikus di Jakarta, belum lama ini.

Sementara, uang yang ada di perusahaan fintech adalah uang sejumlah investor dimana investor tahu kemana uang itu akan disalurkan. Fintech hanya berperan menjadi perantara bagi investor ke nasabah yang menginginkan bantuan modal.

“Kalau fintech, dia hanya kasih teknologi, Anda sendiri yang akan tentukan mau kemana uang itu disalurkan. Dari sisi regulator tidak mungkin aturan yang sangat longgar di fintech saya terapkan di bank,” ungkapnya.

Baca juga :   Klik&Share Rilis 10 Layanan Bisnis Digital

Menurut Hendrikus, hal ini tidak mungkin karena di perbankan moral hazardnya tinggi, sementara di fintech hampir tidak ada moral hazard. “Dan fintech sangat transparan. Bahkan si fintech A sebelum ngasih pinjam, pinjaman dia bisa baca fact sheet orang ini usahanya apa, berapa kali dia dapat pinjaman dan lain-lain,” tukasnya.

Berbeda dengan bank, biasanya fintech hanya melayani pinjaman dalam skala kecil, sehingga punya pangsa pasar tersendiri dan mudah dalam melakukan pinjamannya.

“Orang-orang yang mau ke bank tidak mungkin pinjam dalam skala kecil. Sebab kalau pinjam skala kecil pasti ditolak banknya karena effortnya sama baik pinjaman kecil atau besar, karena ada aturan OJK mau pinjam Rp1000 atau Rp100 juta prosedurnya harus dijalani. Jadi masing-masing punya segmen pasar,” jelas Hendrikus.

Baca juga :   Produk Indonesia Hadir di Hema



STEVY WIDIA

Tags: Bankfinancial technology (Fintech)Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Previous Post

Sonic Si Landak Biru Kembali Lagi

Next Post

Kampanye “Yuk Ke Monas”, Pemprov DKI Jakarta Gandeng CocaCola

Related Posts

Infinity Hackathon
Headline

OJK dan BlockDevId Gelar Infinity Hackathon, Begini Cara Memenangkannya

25 September 2025
0
Layanan Keuangan Digital Meningkat, Kerugian Akibat Scam dan Fraud Capai Rp4,1 Triliun
Headline

Layanan Keuangan Digital Meningkat, Kerugian Akibat Scam dan Fraud Capai Rp4,1 Triliun

13 Agustus 2025
0
DOKU Bertumbuh 85% Dengan Transaksi Capai 500 Juta di Semester I 2025
Headline

DOKU Bertumbuh 85% Dengan Transaksi Capai 500 Juta di Semester I 2025

6 Agustus 2025
0
Load More
Next Post
Kampanye “Yuk Ke Monas”, Pemprov DKI Jakarta Gandeng CocaCola

Kampanye “Yuk Ke Monas”, Pemprov DKI Jakarta Gandeng CocaCola

Selenggarakan Jalan Sehat 5K BUMN Hadir untuk Negeri Persembahkan Rp 2,34 Milyar bagi Masyarakat Banten

Selenggarakan Jalan Sehat 5K BUMN Hadir untuk Negeri Persembahkan Rp 2,34 Milyar bagi Masyarakat Banten

Bekraf : Pentingnya Kekayaan Intelektual

Bekraf : Pentingnya Kekayaan Intelektual

Discussion about this post

Recent Updates

Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
Waste4Change

Waste4Change Catat Pertumbuhan Rata-rata Tahunan 88% dan Kelola 64,9 Juta Kg Sampah dalam Satu Dekade

26 September 2025
social commerce

MSC: 74% Pelaku Social Commerce Masih Mengandalkan Dana Pribadi Untuk Modal Usaha

26 September 2025
AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
Waste4Change

Waste4Change Catat Pertumbuhan Rata-rata Tahunan 88% dan Kelola 64,9 Juta Kg Sampah dalam Satu Dekade

26 September 2025
social commerce

MSC: 74% Pelaku Social Commerce Masih Mengandalkan Dana Pribadi Untuk Modal Usaha

26 September 2025
AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version