Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Ini Alasan Aturan Fintech Lebih Longgar dari Perbankan

13 Agustus 2017
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Pemerintah Dorong Fintech Berkembang

Menurut Sri Mulyani Indonesia sudah memiliki peta jalan fintech. (Foto: dok/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Kehadiran perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) mempengaruhi perkembangan industri jasa keuangan. Jika dulu banyak orang melakukan transaksi keuangan melalui bank, kini dengan fintech semua dapat dilakukan dalam genggaman.

Fintech pun menjadi primadona baru di industry keuangan. Pengajuan pinjaman tidak serumit seperti perbankan yang harus mengikuti aturan dan prosedur ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Uang pinjaman dalam tempo singkat bisa langsung mengalir ke rekening mereka.

Selain itu OJK memberikan keleluasan bagi perusahaan fintech dalam menentukan suku bunga sendiri alias diserahkan pada mekanisme pasar. Sementara perbankan menetapkan capping (batas atas) yang harus dipenuhi dalam menentukan suku bunga.

Kenapa regulasi di fintech tidak seketat perbankan?

Peneliti Eksekutif Senior OJK Hendrikus Pasagi mengatakan, hal ini lantaran perusahaan fintech khususnya P2P lending hampir tidak memiliki moral hazard. Selain itu, fintech juga merupakan industri yang baru diawasi regulator.

Baca juga :   Regulasi Fintech Harusnya Dapat Lindungi Konsumen

“(Suku bunga bank harus dibatasi) karena uang yang dipinjamkan bank itu uangnya nasabah bukan uang bank,” ujar Hendrikus di Jakarta, belum lama ini.

Sementara, uang yang ada di perusahaan fintech adalah uang sejumlah investor dimana investor tahu kemana uang itu akan disalurkan. Fintech hanya berperan menjadi perantara bagi investor ke nasabah yang menginginkan bantuan modal.

“Kalau fintech, dia hanya kasih teknologi, Anda sendiri yang akan tentukan mau kemana uang itu disalurkan. Dari sisi regulator tidak mungkin aturan yang sangat longgar di fintech saya terapkan di bank,” ungkapnya.

Menurut Hendrikus, hal ini tidak mungkin karena di perbankan moral hazardnya tinggi, sementara di fintech hampir tidak ada moral hazard. “Dan fintech sangat transparan. Bahkan si fintech A sebelum ngasih pinjam, pinjaman dia bisa baca fact sheet orang ini usahanya apa, berapa kali dia dapat pinjaman dan lain-lain,” tukasnya.

Baca juga :   Penyelenggara Fintech Wajib Terdaftar di BI

Berbeda dengan bank, biasanya fintech hanya melayani pinjaman dalam skala kecil, sehingga punya pangsa pasar tersendiri dan mudah dalam melakukan pinjamannya.

“Orang-orang yang mau ke bank tidak mungkin pinjam dalam skala kecil. Sebab kalau pinjam skala kecil pasti ditolak banknya karena effortnya sama baik pinjaman kecil atau besar, karena ada aturan OJK mau pinjam Rp1000 atau Rp100 juta prosedurnya harus dijalani. Jadi masing-masing punya segmen pasar,” jelas Hendrikus.



STEVY WIDIA

Tags: Bankfinancial technology (Fintech)Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Previous Post

Sonic Si Landak Biru Kembali Lagi

Next Post

Kampanye “Yuk Ke Monas”, Pemprov DKI Jakarta Gandeng CocaCola

Related Posts

AFTECH
Crypto & Digital Finance

AFTECH Luncurkan Chatpindar, Dorong Literasi Keuangan Digital

12 Februari 2026
0
Amartha
Crypto & Digital Finance

Amartha Perkuat Layanan UMKM Akar Rumput Dan Kembangkan Dompet Digital

24 Januari 2026
0
Pinjaman Online
Crypto & Digital Finance

Utang Pinjol dan Paylater Warga Indonesia Capai Rp132,3 Triliun

12 Januari 2026
0
Load More
Next Post
Kampanye “Yuk Ke Monas”, Pemprov DKI Jakarta Gandeng CocaCola

Kampanye “Yuk Ke Monas”, Pemprov DKI Jakarta Gandeng CocaCola

Selenggarakan Jalan Sehat 5K BUMN Hadir untuk Negeri Persembahkan Rp 2,34 Milyar bagi Masyarakat Banten

Selenggarakan Jalan Sehat 5K BUMN Hadir untuk Negeri Persembahkan Rp 2,34 Milyar bagi Masyarakat Banten

Bekraf : Pentingnya Kekayaan Intelektual

Bekraf : Pentingnya Kekayaan Intelektual

Discussion about this post

Recent Updates

Grup GoTo

Perjalanan GoTo dari Startup Call Center hingga Raksasa Ekosistem Digital Indonesia

28 Februari 2026
Sam Altman - OpenAI

OpenAI Raup Pendanaan Rp1.760 Triliun, Jadi Penggalangan Dana Terbesar dalam Sejarah Teknologi AI

28 Februari 2026
AMD x Nutanix

AMD dan Nutanix Jalin Kemitraan Strategis Multi-Tahun Kembangkan Platform Infrastruktur Agentic AI Terbuka

28 Februari 2026
Experience-Led Retail

Ritel Jakarta Bertransformasi ke Experience-Led Retail, Okupansi Naik Tipis hingga Akhir 2025

28 Februari 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Grup GoTo

Perjalanan GoTo dari Startup Call Center hingga Raksasa Ekosistem Digital Indonesia

28 Februari 2026
Sam Altman - OpenAI

OpenAI Raup Pendanaan Rp1.760 Triliun, Jadi Penggalangan Dana Terbesar dalam Sejarah Teknologi AI

28 Februari 2026
AMD x Nutanix

AMD dan Nutanix Jalin Kemitraan Strategis Multi-Tahun Kembangkan Platform Infrastruktur Agentic AI Terbuka

28 Februari 2026
Experience-Led Retail

Ritel Jakarta Bertransformasi ke Experience-Led Retail, Okupansi Naik Tipis hingga Akhir 2025

28 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version