Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Insentif Pajak Final UMKM Berlaku 1 Juli 2018

23 Juni 2018
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Insentif Pajak Final UMKM  Berlaku 1 Juli 2018

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk UMKM. (Foto: Antara)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan insentif penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%. Setelah peluncuran itu, Ditjen Pajak akan langsung menggelar sosialisasi tentang aturan PPh Final baru itu.

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk UMKM Jumat (22/6/2018) di Jatim Expo Surabaya. Insentif ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Kebijakan itu merupakan buah revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Baca juga :   Setelah 8 Tahun, Iwan Kurniawan Tinggalkan Modalku

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, Kemkeu akan segera mengeluarkan aturan turunan PP itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangai potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan sejenis.

Kelonggaran PPh final sebesar 0,5% tersebut hanya bersifat sementara antara 3-7 Tahun, yaitu:

– Bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final UKM 0,5% ini berlaku paling lama 7 tahun pajak

– Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma fasilitas itu diberikan paling lama 4 tahun

– Bagi waji pajak berbentuk perseoran terbatas fasilitas tersebut diberikan paling lama 3 tahun pajak.

Baca juga :   Grup Modalku Raih US$144 Juta Dalam Putaran Pendanaan Seri C+

Wajib pajak yang mengalami kerugian berhak tidak menyetorkan PPh final 0,5% dengan syarat memberitahukan kondisi keuangan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.

 

STEVY WIDIA

Tags: insentif pajakpresiden joko widodoUMKM
Previous Post

SAP Maksimalkan Performa Timnas Jerman di Piala Dunia

Next Post

Pengguna Telkomsel Banyak Main Medsos dan Siaran Piala Dunia di Momen Lebaran

Related Posts

Usaha Ultra Mikro Perempuan
Headline

Kementerian UMKM Gelar Startup Acceleration Program 2025

3 September 2025
0
Amartha Bertranformasi Menjadi Layanan Keuangan Digital
Headline

Amartha Bertranformasi Menjadi Layanan Keuangan Digital

27 Agustus 2025
0
Alibaba.com Buka Peluang Ekspor Bagi Pelaku UMKM Indonesia
Headline

Alibaba.com Buka Peluang Ekspor Bagi Pelaku UMKM Indonesia

27 Agustus 2025
0
Load More
Next Post
Telkomsel Hadirkan Aplikasi Video Streaming MAXstream

Pengguna Telkomsel Banyak Main Medsos dan Siaran Piala Dunia di Momen Lebaran

Shopee Kembali Gelar Kampanye “10.10 Big Mobile Shoping Day 2017

Shopee Peroleh Suntikan Modal US$ 575 Juta

Facebook Messenger Tambah Fitur Bertema Piala Dunia

Bukalapak Hadirkan Streaming Pertandingan Langsung Piala Dunia 2018

Discussion about this post

Recent Updates

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
Waste4Change

Waste4Change Catat Pertumbuhan Rata-rata Tahunan 88% dan Kelola 64,9 Juta Kg Sampah dalam Satu Dekade

26 September 2025
social commerce

MSC: 74% Pelaku Social Commerce Masih Mengandalkan Dana Pribadi Untuk Modal Usaha

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
Waste4Change

Waste4Change Catat Pertumbuhan Rata-rata Tahunan 88% dan Kelola 64,9 Juta Kg Sampah dalam Satu Dekade

26 September 2025
social commerce

MSC: 74% Pelaku Social Commerce Masih Mengandalkan Dana Pribadi Untuk Modal Usaha

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version