Rabu, 8 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Insentif Pajak Final UMKM Berlaku 1 Juli 2018

23 Juni 2018
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Insentif Pajak Final UMKM  Berlaku 1 Juli 2018

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk UMKM. (Foto: Antara)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan insentif penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%. Setelah peluncuran itu, Ditjen Pajak akan langsung menggelar sosialisasi tentang aturan PPh Final baru itu.

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5% untuk UMKM Jumat (22/6/2018) di Jatim Expo Surabaya. Insentif ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Kebijakan itu merupakan buah revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.

Baca juga :   ArgaPro Hadirkan Layanan P2P Lending Untuk UMKM

Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, Kemkeu akan segera mengeluarkan aturan turunan PP itu berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangai potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan sejenis.

Kelonggaran PPh final sebesar 0,5% tersebut hanya bersifat sementara antara 3-7 Tahun, yaitu:

– Bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final UKM 0,5% ini berlaku paling lama 7 tahun pajak

– Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma fasilitas itu diberikan paling lama 4 tahun

Baca juga :   Riliv Perluas Akses Kesehatan Mental Bagi Masyarakat Lewat Layanan Online

– Bagi waji pajak berbentuk perseoran terbatas fasilitas tersebut diberikan paling lama 3 tahun pajak.

Wajib pajak yang mengalami kerugian berhak tidak menyetorkan PPh final 0,5% dengan syarat memberitahukan kondisi keuangan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.

 

STEVY WIDIA

Tags: insentif pajakpresiden joko widodoUMKM
Previous Post

SAP Maksimalkan Performa Timnas Jerman di Piala Dunia

Next Post

Pengguna Telkomsel Banyak Main Medsos dan Siaran Piala Dunia di Momen Lebaran

Related Posts

QRIS Antarnegara Indonesia Korea Selatan
Digital Business

Resmi! Sekarang Bisa Bayar Pakai QRIS di Korea Selatan, Tak Perlu Tukar Won

6 April 2026
0
Fitur Teknologi AI Grab
Technology

400 Ribu Merchant Manfaatkan Fitur Teknologi AI Grab Untuk Perluas Usaha

1 April 2026
0
e-commerce
Digital Business

Analisis Momentum Works: Peringatan Menkeu Purbaya bagi e-Commerce Asing di Indonesia

27 Maret 2026
0
Load More
Next Post
Telkomsel Hadirkan Aplikasi Video Streaming MAXstream

Pengguna Telkomsel Banyak Main Medsos dan Siaran Piala Dunia di Momen Lebaran

Shopee Kembali Gelar Kampanye “10.10 Big Mobile Shoping Day 2017

Shopee Peroleh Suntikan Modal US$ 575 Juta

Facebook Messenger Tambah Fitur Bertema Piala Dunia

Bukalapak Hadirkan Streaming Pertandingan Langsung Piala Dunia 2018

Discussion about this post

Recent Updates

Hyper-Localized Marketing dan AI Jadi Kunci Strategi Brand di Era Digital

Hyper-Localized Marketing dan AI Jadi Kunci Strategi Brand di Era Digital

8 April 2026
Telkomsel RAFI 2026

Lebaran 2026: Trafik Data Meledak, WhatsApp dan Game Jadi Yang Tertinggi

8 April 2026
CIIC 2026

Siapkan Hadiah Rp15 Miliar, CIIC 2026 Fokus Cari Inovator Teknologi Iklim

8 April 2026
Fleet Management

Pasar Fleet Management Asia Tenggara Diprediksi Tembus 6,4 Juta Unit pada 2029

8 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Hyper-Localized Marketing dan AI Jadi Kunci Strategi Brand di Era Digital

Hyper-Localized Marketing dan AI Jadi Kunci Strategi Brand di Era Digital

8 April 2026
Telkomsel RAFI 2026

Lebaran 2026: Trafik Data Meledak, WhatsApp dan Game Jadi Yang Tertinggi

8 April 2026
CIIC 2026

Siapkan Hadiah Rp15 Miliar, CIIC 2026 Fokus Cari Inovator Teknologi Iklim

8 April 2026
Fleet Management

Pasar Fleet Management Asia Tenggara Diprediksi Tembus 6,4 Juta Unit pada 2029

8 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version