youngster.id - Indonesia adalah salah satu negara dengan pertumbuhan pengguna seluler terbesar nomor 4 di dunia setelah Cina, India, dan Amerika. Untuk itu data akan menjadi tulang punggung perekonomian digital masa datang.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara di acara seminar Indonesia Technology Forum (ITF) bertajuk “Membedah Penurunan Tarif Interkoneksi Telekomunikasi 2017, Siapa Diuntungkan?”, mengatakan, yang paling dibutuhkan pelanggan seluler saat ini adalah layanan data yang stabil dan terjangkau.
“Dari sisi penyelenggara jasa seluler, keuntungan bisnis memang menjadi orientasi. Tetapi karena iklim bisnis yang sangat kompetitif, operator harus selalu melihat bagaimana kondisi persaingan di lapangan. Khusus layanan data, operator yang pendapatannya bergeser dari suara dan SMS ke data harus merumuskan tarif data yang mestinya harus terjangkau oleh seluruh masyarakat. Tentu tidak diharamkan melakukan promo-promo untuk menarik pelanggan tetapi kembali lagi kepentingan konsumen harus dikedepankan. Mereka berhak memperoleh layanan dengan tarif data terjangkau dan kualitas yang baik,” papar Rudiantara Selasa (16/5/2017) di Jakarta.
Menurut Menkominfo, dalam kacamata regulasi, pemerintah memang tidak ikut dalam penentuan tarif layanan data. Tapi, pemerintah harus mampu memberi ekosistem bisnis yang terbaik agar tarif layanan data dapat terjangkau bagi masyarakat. Diperlukan penyelesaian formula yang sesuai terkait tarif jasa yang ditawarkan penyelenggara jaringan bergerak seluler termasuk untuk suara, SMS, dan data.
“Dalam hal ini tentu saja pemerintah berpihak kepada rakyat dan juga berpihak kepada industri (operator telekomunikasi). Kalau semua sepakat baru akan kami tandangani,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi antara lain melalui proyek palapa ring dengan menggunakan system komunikasi kabel laut dan serat optik (skll dan skso) untuk menyebarkan layanan broadband di seluruh wilayah indonesia dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (kpbu).
“Manfaat kebijakan ini antara lain adalah ketahanan nasional, pemerataan infrastruktur telekomunikasi, penyediaan jasa akses teknologi informasi dan komunikasi (tik) yang tersebar di seluruh wilayah indonesia. Kebijakan ini sangat tepat karena sebaran infrastruktur saat ini hanya terpusat di jawa. Kebijakan ini tentu tidak bermanfaat maksimal apabila penggunaan infrastruktur tersebut tidak optimal (under capacity) sehingga perlu pula peningkatan jumlah telepon seluler/pintar serta penggunaannya,” papar Chief RA itu.
Memaksa Konsumen
Sementara itu menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi, dari kacamata pengguna, layanan data sebaiknya tidak membuat pengguna dalam posisi memilih sesuatu yang pahit karena tak ada layanan lain yang tersedia. Kalau penyelenggara jasa seluler masih menggunakan mindset seperti ini, cepat atau lambat akan terlibas dari persaingan.
Contoh paling nyata adalah bagaimana “memaksa” konsumen untuk merasakan bundling dengan konten-konten tertentu yang nyatanya konten tersebut tidak sesuai dengan keinginan penggunanya. Pengguna terkesan hanya menjadi obyek jualan semata tanpa mengindahkan bahwa tak semua orang suka dengan konten yang dibundling dalam paket jualan data.
Lebih lanjut Tulus menuturkan, pemerintah dan badan regulasi semestinya harus cepat melakukan formula kebijakan. Salah satunya dengan mempercepat proyek Palapa Ring dan menerapkan sharing capacity (network sharing). Kedua Formula tersebut diyakini bisa menyelesaikan persoalan tarif data yang dinilai mahal oleh konsumen.
Ditemui ditempat yang sama komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia BRTI, Ketut Prihadi, dari sisi ekosistem bisnis semua harus diuntungkan atau win-win solution.
Menurut dia, penyelenggara jasa seluler harus mendapatkan keuntungan dari bisnis mobile data agar layanan data tetap berlangsung. Di sisi lain, penyelenggara jasa seluler juga harus melakukan efisiensi agar harga jual data ke konsumen dapat memenuhi keterjangkauan konsumen. Ketika ekosistem itu berjalan dengan baik, tentu masyarakat banyak akan diuntungkan karena mereka akan memperoleh layanan mobile data dengan kecepatan maksimal dan harga terjangkau.
Namun, dalam praktiknya, sebagian besar kpbu atas pembangunan infrastrukur telekomunikasi di luar pulau jawa (80 %) dilakukan oleh satu operator telekomunikasi. Pasar telekomunikasi seluler Indonesia saat ini dikuasai (market leader) oleh satu operator, yakni Telkomsel (sekitar 37 % pangsa pasar). Di bawah Telkomsel terdapat dua operator, yakni Indosat Ooredoo (23 %) dan XL Axiata (14 %).
Di bawah tiga operator tersebut terdapat empat operator lagi, seperti Ceria, 3 Hutchinson, Smartfren, dan Bakrie Telecom. Struktur pasar yang demikian mengakibatkan pasar telekomunikasi seluler bersifat oligopoli. Struktur pasar demikian diiringi adanya keengganan untuk berbagi kapasitas (sharing capacity) dengan operator telekomunikasi lain, selain operator telekomunikasi dalam grupnya.
Dalam struktur pasar yang demikian, dibutuhkan regulasi yang harus dapat mengatur persaingan usaha yang memastikan peningkatan manfaat bagi para pemangku kepentingannya. Bagi masyarakat sebagai konsumen kepentingan terutamanya adalah tarif yang lebih murah dan layanan yang lebih baik. Bagi pemerintah, kepentingan utamanya adalah peningkatan peran industry telekomunikasi, terutama untuk kesatuan wilayah dan perekonomian. Bagi industry telekomunikasi, kepentingan utama adalah pengaturan persaingan usaha yang sehat, efisiensi industri, mendorong inovasi dan investasi, serta peningkatan kualitas dan return yang lebih baik.
Solusinya? Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53/ 2000 tentang penggunaan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit; yang memungkinkan berjalannya sharing kapasitas sangat diperlukan. Kedua peraturan tersebut tidak memadai lagi dengan perkembangan saat ini. Jika hal itu tidak segera dilakukan, polemik tarif data mahal akan terus berlanjut.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post