Kemenkominfo Awasi Aktivitas Transaksi Non-Fungible Token

NFT

Produk NFT. (Foto: ilustrasi/istimewa)

youngster.id - Non-Fungible Token (NFT) kini sedang ramai diperbincangkan. NFT merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik serta diverifikasi pada rantai blok (blockchain). Menariknya, kini NFT memiliki nilai yang melonjak tinggi. Yang terbaru adalah NFT Ghozali Everyday berupa swafoto berhasil dijual di platform jual-beli NFT OpenSea  hingga Rp 1,4 miliar.

Hal ini mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan komitmennya untuk mengawasi aktivitas transaksi token yang tidak dapat dipertukarkan (NFT) ini di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan, menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kemenkominfo mengingatkan para pengelola platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi hingga hak kekayaan intelektual.

“Menteri Kominfo (Johnny G Plate) telah memerintahkan jajaran terkait di Kemenkominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token yang berjalan di Indonesia serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto,” ujar Dedy, dalam keterangannya Senin (17/1/2022).

Menurut dia, UU No 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia,” imbuhnya.

Kemenkominfo pun mengimbau kepada masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak, sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Begitu juga, peningkatan literasi digital masyarakat perlu ditingkatkan agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif.

“Kemenkominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian RI, dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakannya dengan melanggar hukum,” pungkas Dedy.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version