youngster.id - Laporan dari Aliansi Telemedik Indonesia (ATENSI) menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2022 ada lebih dari 17,9 juta aktivitas konsultasi telekesehatan (healthtech) yang berasal dari 19 penyedia layanan telemedisin. Tren perilaku baru di masyarakat itu diprediksi akan terus mengalami peningkatan, meski nantinya pandemi COVID-19 telah usai.
Disrupsi industri telekesehatan dalam negeri perlu diakomodasi dengan regulasi yang dapat melindungi dan adaptif dengan perkembangan teknologi terkini. Untuk itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak para pelaku industri healthtech untuk segera mendaftarkan diri dalam regulatory sandbox.
Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI, Setiaji menyatakan bahwa Kemenkes RI berperan penting dalam melakukan transformasi digital kesehatan.
“Bagaimana kemajuan teknologi digital kesehatan lewat perkembangan industri telekesehatan dapat menjawab dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Bukan hanya di masa pandemi, melainkan juga menciptakan layanan kesehatan yang lebih baik di masa depan,” kata Setiaji dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Menurut Setiaji, hal itu tidak terlepas dari kolaborasi serta dukungan ekosistem yang selama ini telah terjalin antara industri dan pemerintah. Dia pun meyakini bahwa keterlibatan industri di dalam regulatory sandbox dapat mendorong lahirnya unicorn di bidang telekesehatan di masa mendatang.
“Kita tidak ingin hanya financial technology saja yang saat ini berkembang pesat. [Seiring] dengan tren pertumbuhan dan minat masyarakat akan pelayanan telekesehatan, saya yakin bahwa unicorn ke depan akan lahir dari health-technology industry seperti telekesehatan,” ujar Setiaji.
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkes RI Tiomaida Seviana mengatakan, sejak dibuka pada 3 April lalu, sudah ada 30 penyelenggara telemedisin yang mendaftar untuk mengikuti regulatory sandbox.
“Kami masih membuka kesempatan dan mengajak penyelenggara telemedisin lain untuk segera mendaftar sebelum ditutup 12 Mei 2023,” ujarnya.
Pendaftaran regulatory sandbox terbuka bagi penyelenggara layanan telekesehatan yang mencakup telekonsultasi, telemonitoring, telemedisin, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE), hingga praktik telekesehatan lain.
STEVY WIDIA
Discussion about this post