Jumat, 21 Agustus 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Fintech

12 Maret 2024
in News
Reading Time: 1 min read
ekosistem Fintech

IFSoc Dorong Keberlanjutan Ekosistem Fintech di Tengah Tantangan Fraud, AI, dan Integrasi Regional (Foto: Ilustrasi)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Peraturan baru ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” kata Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.

Peraturan baru ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.

Dalam peraturan ini juga dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama dalam peraturan ini.

“POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan,” tambahnya.

Selain itu, POJK 3/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen. POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antarpengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.

Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

‘OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024 ini,” tutup Aman. (*AMBS)

 

Tags: Aturan Penyelenggaraan FintechOJKregulatory sandbox
Previous Post

MGID Luncurkan Dasbor Baru untuk Kampanye Iklan Berbasis AI Intuitif

Next Post

Enam Startup Masuk Nominasi Zurich Innovation Championship 2024

Related Posts

Moladin Finance Pashouses pembiayaan properti
Digital Business

Hadirkan Solusi Pembiayaan Properti, Moladin Finance Gandeng Pashouses

18 Agustus 2026
0
indeks Literasi Keuangan
Industry

Indeks Literasi Keuangan Indonesia Capai 69,57% di 2026

14 Agustus 2026
0
Penipuan Digital
Technology

Kejahatan Berbasis AI Mulai Merambah Pinjaman Online, Identitas Peminjam Jadi Sasaran

14 Agustus 2026
0
Load More
Next Post
Zurich Innovation Championship 2024

Enam Startup Masuk Nominasi Zurich Innovation Championship 2024

TikTok AR

TikTok Gelar #SerunyaBerbagi Kebaikan di Ramadan Tahun Ini

blibli histeria

Blibli Hadirkan THR Setiap Hari Selama Ramadan

Discussion about this post

Recent Updates

DPK Citi Indonesia 2026

DPK Melonjak 23,29%, Citi Indonesia Buka Semester I-2026 dengan Kinerja Solid

20 Agustus 2026
pelajar Indonesia juara FedEx JA ITC 2026

Harumkan Nama Bangsa, Pelajar Indonesia Sabet Juara FedEx/JA ITC 2026 di Singapura

20 Agustus 2026
ShardLab Protocol Camp Cohort 9 Bali EKRAF

Perkuat Talenta Web3 Nasional, ShardLab dan EKRAF Gelar Final Demo Protocol Camp Cohort 9 di Bali

20 Agustus 2026
Laba bersih LinkAja 2026

Dampak Transformasi Bisnis, Laba Bersih LinkAja Melonjak 100% pada Semester I-2026

20 Agustus 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
DPK Citi Indonesia 2026

DPK Melonjak 23,29%, Citi Indonesia Buka Semester I-2026 dengan Kinerja Solid

20 Agustus 2026
pelajar Indonesia juara FedEx JA ITC 2026

Harumkan Nama Bangsa, Pelajar Indonesia Sabet Juara FedEx/JA ITC 2026 di Singapura

20 Agustus 2026
ShardLab Protocol Camp Cohort 9 Bali EKRAF

Perkuat Talenta Web3 Nasional, ShardLab dan EKRAF Gelar Final Demo Protocol Camp Cohort 9 di Bali

20 Agustus 2026
Laba bersih LinkAja 2026

Dampak Transformasi Bisnis, Laba Bersih LinkAja Melonjak 100% pada Semester I-2026

20 Agustus 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version