lnvestree Luncurkan Akses Permodalan Syariah

Co-Founder & CEO lnvestree, Adrian Gunadi pada peluncuran Online Seller Financing (OSF) Syariah di Satrio Tower Jakarta. (Foto: Stevy Widia/youngster.id)

youngster.id - Sebagai inisiator marketplace financing di Indonesia, PT lnvestree Radhika Jaya (lnvestree) menghadirkan layanan Online Seller Financing (OSF) Syariah sebagai salah satu bentuk akses permodalan yang sesuai dengan prinsip syariah bagi para pelaku bisnis yang menjual produknya melalui e-commerce di Indonesia.

Co-Founder & CEO lnvestree, Adrian Gunadi, menjelaskan, kehadiran layanan OSF Syariah merupakan salah satu inisiatif dan terobosan yang dikeluarkan oleh lnvestree dalam rangka meningkatkan inklusi dan literasi finansial syariah dengan memberdayakan UKM melalui akses pennodalan yang aman, mudah, dan cepat.

“Tingginya perrnintaan dari para pebisnis online terhadap produk dan layanan pembiayaan tintech berbasis syariah menjadi alasan mengapa kami hams dan akan terus berkolaborasi dengan pelaku e-commerce di Indonesia. Salah satu bentuknya yaitu dengan menyediakan akses permodalan berbasis syariah bagi para pemilik toko online di sejumlah e-oommerce marketplace yang bermitra dengan lnvestree. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, kami yakin kehadiran OSF Syariah dapat mendukung kemajuan UKM tenebih bagi mereka yang ingin menuai lebih banyak manfaat dan’ pembiayaan berbasis syariah,” kata Adrian dalam gelar diskusi Senin (11/3/2019) di Unionspace Satrio Tower Jakarta.

Online Seller Financing (OSF) Syariah merupakan solusi pembiayaan berbentuk modal usaha bagi para pemilik toko online yang telah bergabung di perusahaan eoommerce yang bekerja sama dengan lnvestree. Antara lain Bukalapak, Lazada, dan Tokopedia. Adrian menegaskan, proses OSF pun berlandaskan prinsip-prinsip Islam, seperti tidak mengandung unsur maisir (perjudian), gharar (ketidakpastian), dan riba (jumlah bunga melewati kesepakatan).

“lnvestree juga sedang menjajaki beberapa e-oommeme marketplace lainnya untuk bekerja sama dalam hal pembiayaan syariah toko online. Layanan ini menyajikan beberapa keunggulan seperti sesuai dengan prinsip syariah; persetujuan kilat dan tanpa agunan; pengajuan cepat, neksibel dan 100% online; marjin pembiayaan kompetitif mulai dari 0,9%-2% per bulan; tenor fasilitas 3-24 bulan; dan pembiayaan mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 2 miliar,” jelasnya.

Persyaratannya, pemilik toko online adalah individu yang sudah berjualan aktif di e-commerce selama minimal 3 (tiga) bulan; melengkapi dokumen persyaratan (KTP, swafoto dengan KTP, dan NPWP); berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya; dan berlaku hanya untuk mendanai pembiayaan toko online yang menjual barang atau menyediakan jasa yang prinsip syariah.

Melalui perkenalan layanan OSF Syariah ini juga lnvestree berkolaborasi dengan Rumah Zakat sebagai lembaga mantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya melalui program-program pemberdayaan masyarakat. Nantinya 0,44% dari setiap pembiayaan OSF Syariah yang disetujui dan disalurkan melalui platform lnvestree akan disumbangkan untuk program tersebut. Periode pengumpulan dana akan dilakukan sepanjang tahun dan disalurkan setiap akhir kuartal. Selain itu seluruh denda keterlambatan yang diperoleh dari Penerima Pembiayaan OSF Syariah aka disumbangkan untuk program pemberdayaan masyarakat yang dimiliki oleh Rumah Zakat yang bersebat di seluruh Indonesia. “Hal ini mengacu pada dalam konsep pembiayaan syariah bahwa denda keterlambatan yang terjadi pada pembiayaan OSF Syan‘ah tidak bisa diakui sebagai pendapatan perusahaan sehingga akan disampaikan sebagai donasi,” tegasnya.

Layanan Investree Syariah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan di Investree, baik muslim maupun non-muslim. Sesuai dengan prinsip pembiayaan syariah, tidak semua pengajuan pembiayaan melalui Investree Syariah dapat diterima di Investree. Pelaku bisnis yang mengajukan pembiayaan untuk penjualan jasa dan/atau produk yang haram karena zatnya (minuman keras, rokok, narkoba, perdagangan manusia, dll) maupun yang haram karena selainnya (mengandung unsur perjudian, spekulasi, suap, riba, dll) tidak akan diterima pengajuannya. Hingga saat ini, jumlah pembiayaan yang disalurkan melalui Investree Syariah sudah mencapai Rp 55 miliar dengan jumlah Penerima Pembiayaan sebanyak 262.



STEVY WIDIA

Exit mobile version