Minggu, 28 Desember 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Menkeu Resmi Cabut PMK Tentang Pajak E-Commerce

2 April 2019
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Jelang Akhir Tax Amnesti, Pemerintah Kejar Wajib Pajak UKM dan Profesi

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau “e-commerce” dicabut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, penarikan PMK ini dilakukan mengingat adanya kebutuhan lebih lanjut untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar Kementerian Lembaga.

“Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik. Dengan demikian, yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak ‘e-commerce’ itu tidak benar,” kata Sri Mulyani dalam pernyataannya baru-baru ini.

Dia menjelaskan koordinasi itu dilakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce lebih tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, penarikan PMK ini sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.

Baca juga :   Inocycle Gencarkan Lagi PlasticPay, Kinerja pun Membaik

Dengan adanya pencabutan PMK tersebut, maka perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Para pelaku usaha baik e-commerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha,” ujar Sri Mulyani.

Dia menegaskan, otoritas pajak akan terus mengedepankan kerja sama dan pembinaan terhadap Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan para pelaku bisnis terkait aspek pemasaran, akses kredit, pengembangan usaha, dan perpajakan.

STEVY WIDIA

Tags: Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Previous Post

Lebih dari 1,1 Juta Tweet Ramaikan #DebatPilpres2019 ke 4

Next Post

Investree Pikat Milenial Berinvestasi di SBR

Related Posts

Ideafest 2018 Dorong Percepat Revolusi Industri 4.0
Headline

5 Skema Pajak e-Commerce Yang Baru

15 Januari 2019
0
Load More
Next Post
Investree Pikat Milenial Berinvestasi di SBR

Investree Pikat Milenial Berinvestasi di SBR

Ruangguru Founders

Ruangguru Gelar Indonesia Teaching Fellowship di Padang Panjang

Dukung Lokal Hero, Telkomsel Gelar Program Patriot Desa Digital

Dukung Lokal Hero, Telkomsel Gelar Program Patriot Desa Digital

Discussion about this post

Recent Updates

Sisternet

Sisternet Gelar Kompetisi Modal Pintar Untuk UMKM Perempuan Siap Ekspor

27 Desember 2025
Prediksi 2026: Teknologi Baru Buka Risiko Ancaman Siber Bagi Sektor Telekomunikasi

Prediksi 2026: Teknologi Baru Buka Risiko Ancaman Siber Bagi Sektor Telekomunikasi

27 Desember 2025
Tim Onic Esport Indonesia Juara Dunia MLBB Game of the Future 2025

Tim Onic Esport Indonesia Juara Dunia MLBB Game of the Future 2025

27 Desember 2025
Pitik

Pitik dan Ilusi Revolusi Agritech yang Terlalu Cepat Terbang

26 Desember 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Bang Jamin

Insurtech Bang Jamin Kantongi Rp65 Miliar dari Putaran Pendanaan pra-Seri A

17 Juli 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Sisternet

Sisternet Gelar Kompetisi Modal Pintar Untuk UMKM Perempuan Siap Ekspor

27 Desember 2025
Prediksi 2026: Teknologi Baru Buka Risiko Ancaman Siber Bagi Sektor Telekomunikasi

Prediksi 2026: Teknologi Baru Buka Risiko Ancaman Siber Bagi Sektor Telekomunikasi

27 Desember 2025
Tim Onic Esport Indonesia Juara Dunia MLBB Game of the Future 2025

Tim Onic Esport Indonesia Juara Dunia MLBB Game of the Future 2025

27 Desember 2025
Pitik

Pitik dan Ilusi Revolusi Agritech yang Terlalu Cepat Terbang

26 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version