Rabu, 8 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pelaku Fintech Wajib Daftarkan Diri ke OJK

11 Januari 2017
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Pelaku Fintech Wajib Daftarkan Diri ke OJK

Industri financial technologi mulai berkembang di Indonesia. (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pelaku usaha keuangan digital atau financial technology (fintech) untuk mendaftarkan diri. Para pelaku usaha ini diberi waktu sampai enam bulan ke depan.

Hal ini berlaku sejak Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau fintech Peer to Peer (P2P) lending diterbitkan akhir tahun lalu.

“Penyelenggara diwajibkan untuk melakukan pendaftaran sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh izin,” kata Imansyah Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Selasa (10/1/2017) di Gedung OJK, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Dalam rangka mengadopsi semangat regulatory sandbox sebagaimana diimplementasikan pada peraturan fintech start-up di berbagai negara, POJK ini menerapkan ketentuan mengenai pendaftaran dan perizinan. Apalagi pada kuartal IV-2016 ada 135 perusahaan fintech dari 51 perusahaan pada kuartal I-2016.

Baca juga :   Mayoritas Fintech Ilegal Gunakan Server Luar Negeri

“Pertumbuhan yang sangat cepat ini perlu diantisipasi untuk melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data, serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta stabilitas sistem keuangan,” jelas Imansyah.

Dalam masa pendaftaran ini, penyelenggara telah melakukan aktivitas secara penuh dengan mendapat pendampingan dari OJK yang secara terus menerus melakukan evaluasi. Paling lama satu tahun setelah terdaftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh izin kepada OJK.

Untuk melindungi kepentingan konsumen, penyelenggara antara lain wajib menyediakan escrow account dan virtual account di perbankan serta menempatkan data center di dalam negeri. Guna melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional, jumlah pinjaman dibatasi maksimal Rp2 miliar dalam mata uang rupiah.

Baca juga :   Amanda Susanti : Ingin Bantu Sejahterakan Petani

“Melalui peraturan ini, OJK juga memfasilitasi dukungan bagi perkembangan inovasi ekonomi digital di masa mendatang dengan menyiapkan infrastruktur berupa fintech incubator centre,” pungkasnya.

STEVY WIDIA

Tags: financial technologi (Fintech)Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Previous Post

UI dan Universiteit Belanda Bertukar Ilmu Lewat Program Winter School

Next Post

Pertumbuhan Konsumsi Konten Digital Buka Peluang Kreator Konten di Indonesia

Related Posts

Aplikasi neobank
Digital Business

OJK Batalkan Bank Neo Commerce Sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek

30 Maret 2026
0
stimulus kredit UMKM
Startup & Entrepreneurship

Kredit UMKM Diproyeksi Tumbuh Hingga 9% di Tahun 2026

11 Maret 2026
0
Transaksi Kripto
Digital Business

Harga Global Terkoreksi, Nilai Transaksi Kripto di RI Turun

4 Maret 2026
0
Load More
Next Post
Pertumbuhan Konsumsi Konten Digital Buka Peluang Kreator Konten di Indonesia

Pertumbuhan Konsumsi Konten Digital Buka Peluang Kreator Konten di Indonesia

Peserta GN 1000 Startup Mayoritas Mahasiswa

Peserta GN 1000 Startup Mayoritas Mahasiswa

2017, Bukalapak Fokus Soal Kecepatan

2017, Bukalapak Fokus Soal Kecepatan

Discussion about this post

Recent Updates

Sekarang AI Google Gemini Bisa Diakses Lewat Paket Data Indosat

Sekarang AI Google Gemini Bisa Diakses Lewat Paket Data Indosat

8 April 2026
Kenangan Coffee Taiwan

Kenangan Coffee Ekspansi ke Taiwan, Buka Gerai Pertama di Taipei

8 April 2026
Hyper-Localized Marketing dan AI Jadi Kunci Strategi Brand di Era Digital

Hyper-Localized Marketing dan AI Jadi Kunci Strategi Brand di Era Digital

8 April 2026
Telkomsel RAFI 2026

Lebaran 2026: Trafik Data Meledak, WhatsApp dan Game Jadi Yang Tertinggi

8 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Sekarang AI Google Gemini Bisa Diakses Lewat Paket Data Indosat

Sekarang AI Google Gemini Bisa Diakses Lewat Paket Data Indosat

8 April 2026
Kenangan Coffee Taiwan

Kenangan Coffee Ekspansi ke Taiwan, Buka Gerai Pertama di Taipei

8 April 2026
Hyper-Localized Marketing dan AI Jadi Kunci Strategi Brand di Era Digital

Hyper-Localized Marketing dan AI Jadi Kunci Strategi Brand di Era Digital

8 April 2026
Telkomsel RAFI 2026

Lebaran 2026: Trafik Data Meledak, WhatsApp dan Game Jadi Yang Tertinggi

8 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version