Rabu, 7 Januari 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pelaku Fintech Wajib Daftarkan Diri ke OJK

11 Januari 2017
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Pelaku Fintech Wajib Daftarkan Diri ke OJK

Industri financial technologi mulai berkembang di Indonesia. (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pelaku usaha keuangan digital atau financial technology (fintech) untuk mendaftarkan diri. Para pelaku usaha ini diberi waktu sampai enam bulan ke depan.

Hal ini berlaku sejak Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau fintech Peer to Peer (P2P) lending diterbitkan akhir tahun lalu.

“Penyelenggara diwajibkan untuk melakukan pendaftaran sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh izin,” kata Imansyah Deputi Komisioner Manajemen Strategis IA OJK Selasa (10/1/2017) di Gedung OJK, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Dalam rangka mengadopsi semangat regulatory sandbox sebagaimana diimplementasikan pada peraturan fintech start-up di berbagai negara, POJK ini menerapkan ketentuan mengenai pendaftaran dan perizinan. Apalagi pada kuartal IV-2016 ada 135 perusahaan fintech dari 51 perusahaan pada kuartal I-2016.

Baca juga :   Penyatuan Dua Entitas Bisnis Ini Jadi Inspirasi Web Series Bergenre Komedi Romantis

“Pertumbuhan yang sangat cepat ini perlu diantisipasi untuk melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data, serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta stabilitas sistem keuangan,” jelas Imansyah.

Dalam masa pendaftaran ini, penyelenggara telah melakukan aktivitas secara penuh dengan mendapat pendampingan dari OJK yang secara terus menerus melakukan evaluasi. Paling lama satu tahun setelah terdaftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh izin kepada OJK.

Untuk melindungi kepentingan konsumen, penyelenggara antara lain wajib menyediakan escrow account dan virtual account di perbankan serta menempatkan data center di dalam negeri. Guna melindungi kepentingan stabilitas sistem keuangan nasional, jumlah pinjaman dibatasi maksimal Rp2 miliar dalam mata uang rupiah.

Baca juga :   Gojek Akuisisi 4,76% Saham Matahari

“Melalui peraturan ini, OJK juga memfasilitasi dukungan bagi perkembangan inovasi ekonomi digital di masa mendatang dengan menyiapkan infrastruktur berupa fintech incubator centre,” pungkasnya.

STEVY WIDIA

Tags: financial technologi (Fintech)Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Previous Post

UI dan Universiteit Belanda Bertukar Ilmu Lewat Program Winter School

Next Post

Pertumbuhan Konsumsi Konten Digital Buka Peluang Kreator Konten di Indonesia

Related Posts

Ternak Uang for Students
News

OJK Siapkan Aturan Baru Untuk Financial Influencer

5 Januari 2026
0
Hackathon BI-OJK 2025 Wadah Inovasi dan Sinergi Pelaku Ekonomi Digital
Headline

Hackathon BI-OJK 2025 Wadah Inovasi dan Sinergi Pelaku Ekonomi Digital

5 November 2025
0
Infinity Hackathon
Headline

OJK dan BlockDevId Gelar Infinity Hackathon, Begini Cara Memenangkannya

25 September 2025
0
Load More
Next Post
Pertumbuhan Konsumsi Konten Digital Buka Peluang Kreator Konten di Indonesia

Pertumbuhan Konsumsi Konten Digital Buka Peluang Kreator Konten di Indonesia

Peserta GN 1000 Startup Mayoritas Mahasiswa

Peserta GN 1000 Startup Mayoritas Mahasiswa

2017, Bukalapak Fokus Soal Kecepatan

2017, Bukalapak Fokus Soal Kecepatan

Discussion about this post

Recent Updates

Lintasarta x Starlink

Akselerasi Akses Internet Satelit di Wilayah 3T, Lintasarta Perkuat Kolaborasi dengan Starlink

6 Januari 2026
HelloBeauty x CMarketplus

HelloBeauty Teken MoU dengan Perusahaan Teknologi Korea C-Marketplace

6 Januari 2026
Garuda Spark Innovation Hub, Ruang Terbuka Bagi Startup

Program Garuda Spark Kembangkan Ekosistem Startup Lokal

6 Januari 2026
Airy Premier Seminyak Hotel Budget Berbasis Teknologi

BPS: Tingkat Hunian Hotel Bintang Meningkat Dalam Jangka Pendek

6 Januari 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Bang Jamin

Insurtech Bang Jamin Kantongi Rp65 Miliar dari Putaran Pendanaan pra-Seri A

17 Juli 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Lintasarta x Starlink

Akselerasi Akses Internet Satelit di Wilayah 3T, Lintasarta Perkuat Kolaborasi dengan Starlink

6 Januari 2026
HelloBeauty x CMarketplus

HelloBeauty Teken MoU dengan Perusahaan Teknologi Korea C-Marketplace

6 Januari 2026
Garuda Spark Innovation Hub, Ruang Terbuka Bagi Startup

Program Garuda Spark Kembangkan Ekosistem Startup Lokal

6 Januari 2026
Airy Premier Seminyak Hotel Budget Berbasis Teknologi

BPS: Tingkat Hunian Hotel Bintang Meningkat Dalam Jangka Pendek

6 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version