Pelaku Startup Harus Terlindung Oleh Hukum

Talkshow Legal Aspect On Building Your Startup yang digelar PT Telkom Indonesia (Indigo) di Jakarta Digital Valey. (Foto: Fahrul Anwar/Youngster.id)

youngster.id - Pelaku bisnis pemula (startup) harus mendapat perlindungan dalam melakukan kegiatannya. Oleh karena itu mereka perlu paham akan hukum dan aturan bisnis yang berlaku.

Demikian disampaikan Rieke Caroline Founder & Director Kontrakhukum.com dalam acara bertajuk “Legal Aspect On Building Your Startup” yang digelar PT Telkom Indonesia (Indigo) di Jakarta Digital Valey, Gedung Menara Multimedia lt.6 kawasan Kebon Sirih Jakarta Kamis (8/3/2018) malam.

Dalam talkshow yang diinisiasi Indigo ini Rieke mengatakan kondisi legal dan perlindungan hukum tentunya sangat dibutuhkan untuk startup masa kini sebelum membangun bisnis usaha rintisan itu. “Jadi ketika bisnis rintisan startup berjalan, mereka sudah melundungi bisnisnya dengan hukum,” ujar Rieke Caroline.

Lebih lanjut, kata dia mengungkapkan, perlindungan hukum dalam sebuah bisnis dilakukan seorang startup dapat mengantisipasi jika dalam perjalanan dan perkembangan usaha para startup terjadi perseteruan antara founder satu dengan yang lainnya.

“Apalagi, kalau founder startup lebih dari satu harus di buat kesepakan legal hukum. jadi untuk founder nya sudah bisa mengetahui melalui peran dan tanggung jawab tugas mereka masing-masing termasuk dalam hak kepemilikan dan IP. Kalau dari awal tidak pernah tersentuh masalah ini akan merepotkan bagi founder startup nya,” ungkapnya.

Dia pun mengajak para founder startup untuk segera melindungi bisnis dengan hukum Termasuk juga dengan kekayaan intelektual. “Intelektual Property, atau IP ini merupakan ide yang lahir dari ide bersama tidak bisa dilanjutkan dan bahkan bisa menjadi sengketa ketika bisnis tak pernah dilindungi oleh hukum. Yang jelas, ketika seorang startup sudah melindungi bisnis mereka dengan hukum, otomatis mereka juga sudah memprotek produk dan brand mereka. Sebagai contoh banyak startup belum banyak yang mendaftarkan brand dan langsung membeli domain. Sedangkan brand tidak pernah di daftarkan HAKI,” papar Rieke.

Menurut dia, jika tidak dilakukan maka brand bisa dengan mudah di pegang oleh kompetitor. Sementara untuk pendaftaran merek bisa di daftarkan secara pribadi, bersama atau perusahaan. Kemudian untuk perlindungan merk hanya berlaku 10 tahun kemudian di perpanjang. “Jadi jangan merasa aman dengan domain, karena pemerintah melalui Kemenkumham hanya mengakui nama merk sebuah produk dan bukan domain,” ujarnya.

Rieke menegaskan pentingnya bagi para founder startup termasuk masyarakat awam, serta pelaku UKM agar melindungi bisnisnya dengan hukum dengan tujuan mencegah dan mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan.

“Karena hal ini penting sekali apalagi bagi para pelaku UKM atau startup. Jadi mulai saat ini jangan merasa gerah dengan persoalan hukum semua harus dihadapi. Karena melihat diawal merasa terlalu mahal nantinya biaya yang dikeluarkan untuk menyewa lawyer atau notaris melindungi bisnis kita. Karena untuk persoalan satu ini, memang hanya bisa dilakukan kepada orang dipercaya yakni seorang notaris ataupun lawyer untuk melindungi dan melegalkan serta melindungi bisnis kita kedepannya,” pungkas Rieke.



FAHRUL ANWAR

Exit mobile version