Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp50,09 Triliun Per Februari 2023

Fintech

Layanan Fintech P2P Lending. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri Fintech peer to peer (P2P) lending mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 44,62% yoy menjadi Rp50,09 triliun pada Februari 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat 2,69% yoy pada Februari 2023. Nilai ini naik dari Februari 2022 sebesar 2,35%.

“Namun tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat menurun menjadi 2,69% yoy dari Januari 2023 sebesar 2,75% yoy,” ungkap Ogi dalam keterangan pers, Kamis (6/4/2023).

Dengan begitu, sepanjang awal tahun 2023, TWP90 terus mengalami penurunan dibanding akhir tahun 2022 sebesar 2,78%. Tercatat TWP90 pada Januari 2023 sebesar 2,75% dan Februari 2023 sebesar 2,69%.

Ogi mengungkapkan terdapat 19 penyelenggara yang memiliki TWP90 lebih dari 5% pada Februari 2023. Angka tersebut lebih kecil apabila dibandingkan dengan posisi Desember 2022 sebanyak 21 penyelenggara dan Januari 2023 sebanyak 25 penyelenggara.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap perubahan TWP90, pada perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5%. Kemudian memberikan surat pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet.

“Kami juga akan memonitor pelaksanaan action plan mereka dengan ketat. Jika kondisinya lebih buruk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan,” tegas Ogi.

Pengenaan sanksi telah diatur sesuai dengan POJK, OJK mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan dimaksud. Tindakan supervisory action dilakukan dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi.

Salah satu fintech P2P Lending yang dikenakan sanksi adalah Tanifund. Ogi Mengungkapkan, Tanifund telah diminta untuk memenuhi sejumlah rekomendasi di antaranya dengan melakukan penyelesaian pendanaan yang masuk dalam kategori macet.

Dalam hal ini, OJK terus melakukan monitoring terkait pemenuhan rekomendasi tersebut secara ketat. Hal ini dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut.

“OJK sedang dalam proses melakukan penelaan mengenai beberapa dokumen pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud yang telah disampaikan Tanifund,” pungkasnya.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version