youngster.id - Peraturan pajak untuk e-commerce akan segera diterbitkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi perhatian khusus untuk itu.
Sri Mulyani mengatakan kementeriannya akan hati-hati dalam memutuskan cara pemajakan platform-patform e-commerce yang ada.
“Kami juga akan memperhatikan pengaruhnya terhadap komposisi penerimaan negara, akan kami teliti dan kemudian kami jaga secara baik,” kata Menteri Keuangan itu dalam konferensi pers Senin, (21/8/2017) di Jakarta.
Menurut dia transaksi perdagangan secara elektronik jauh lebih gampang dideteksi. “Dari sisi perpajakan, dalam komunikasi, mereka akan jauh lebih mudah ketaatannya,” ujarnya.
Namun, menurut Sri Mulyani, terdapat masalah yang perlu diperjelas terkait pajak, yaitu akan diberlakukan ke pemilik platform atau ke penjual dan pembeli yang bertransaksi melalui e-commerce. “Dia bisa menjadi wajib pungut, dia bisa menjadi yang melakukan pungutan melalui transaksi itu,” ujarnya.
Saat ini, aturan tersebut tengah digodok bersama Direktorat Jenderal Pajak, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), serta para pemilik e-commerce dalam negeri.
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, berujar bahwa pemerintah tengah berdiskusi dengan para pemilik e-commerce dalam negeri untuk mendefinisikan model transaksi dan cara pemajakan e-commerce. “Kami akan berkomunikasi dengan BKF terkait skema pemajakannya,” ujarnya.
Kepala BKF Suahasil Nazara menuturkan, melalui pajak, pemerintah menciptakan level playing field antara e-commerce dengan model bisnis konvensional. “Kami akan melihat cara memajakinya yang benar bagaimana sehingga mendorong industri sekaligus menciptakan level playing field.”
Suahasil menambahkan, berdasarkan kajian lembaganya, mereka mendeteksi bahwa pertumbuhan e-commerce cukup tinggi. “Potensinya juga cukup tinggi. Ini terbukti dari banyak pedagang yang tadinya buka toko kemudian berjualan secara online,” tutur Suahasil yang dilansir Tempo.co.
STEVY WIDIA