Minggu, 12 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan e-Dagang

11 November 2016
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
Pemerintah Luncurkan Peta Jalan e-Dagang

Pengumuman peta jalan e-dagang Kamis (10/11/2016) di Kantor Presiden Jakarta. (Foto; Setkab/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pemerintah mengumumkan paket kebijakan XIV tentang peta jalan (roadmap) e-dagang (e-commerce). Kebijakan ini diharapkan akan mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia an terkoneksi global.

Pengumuman paket kebijakan XIV tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kamis (10/11/2016) di Kantor Presiden Jakarta.

“Tujuan paket kebijakan ini, kebijakan roadmap ini untuk mendorong perluasan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia secara efisien dan terkoneksi secara global sehingga kegiatan yang ada semakin luas, jangkauan semakin jauh,” kata Darmin.

Menurut dia, dengan adanya peta jalan e-dagang itu maka akan mendorong kreasi dan invensi ekonomi baru di kalangan generasi muda. “Dengan inovasi, dengan invensi, kegiatan yang baru juga bisa lahir,” katanya.

Roadmap juga diharapkan mampu memberikan kepastian dan kemudahan berusaha dalam pemanfaatan e-commerce. Sehingga dengan adanya arah dan panduan strategis dalam percepatan pelaksanaan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik pada periode 2016-2019. Selain itu, roadmap tersebut diharapkan mampu memberikan pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan UMKM serta pelaku usaha pemula (start-up).

Baca juga :   Pemerintah Akan Bangun Infrastruktur Konektivitas

“Meningkatkan keahlian sumber daya manusia pelaku e-commerce dan acuan bagi Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menetapkanatau menyesuaikan kebijakan sektoral dalam rangka pengembangan e-commerce,” kata Darmin.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung, pada kesempatan itu mengatakan paket kebijakan tersebut lebih merupakan antisipasi pemerintah agar jangan sampai tertinggal dalam hal e-commmerce sehingga diatur mulai dari sekarang agar value-nya bisa mencapai 130 miliar dolar AS pada 2020.

“Perpes sedang dipersiapkan dalam waktu dekat akan kita launching. Indonesia menginginkan pada 2020 kita menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara,” katanya.

Dalam Perpres tentang Peta Jalan E-Commerce yang segera terbit ini, terdapat 8 aspek regulasi, yaitu:

Baca juga :   Berrybenka Perkuat Strategi Omni-channel

1. Pendanaan berupa: (1) KUR untuk tenant pengembang platform; (2) hibah untuk inkubator bisnis pendamping start-up; (3) dana USO untuk UMKM digital dan start-up e-commerce platform; (4) angel capital yang diperlukan ketika start-up masih merugi; (5) seed capital dari Bapak Angkat; dan (6) crowdfunding.
2. Perpajakan dalam bentuk: (1) pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up; (2) penyederhanaan izin/prosedur perpajakan bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar/tahun; dan (3) persamaan perlakuan perpajakan sesama pengusaha e-commerce, baik asing maupun domestik.

3. Perlindungan Konsumen melalui: (1) harmonisasi regulasi menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen dan pelaku industri e-commerce, dan skema penyelesaian sengketa; dan (2) pengembangan national payment gateway secara bertahap.

Baca juga :   Menkominfo Rudiantara : Operator Jangan Takut Dengan Regulasi

4. Pendidikan dan SDM terdiri dari: (1) kampanye kesadaran e-commerce; (2) program inkubator nasional; (3) kurikulum e-commerce; dan (4) edukasi e-commerce kepada konsumen, pelaku, dan penegak hukum.

5. Logistik melalui: (1) pemanfaatan Sistem Logistik Nasional (Sislognas); (2) Revitalisasi, restrukturisasi dan modernisasi PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pos nasional; (3) Pengembangan alih daya fasilitas logistik e-commerce dan (4) pengembangan logistik dari desa ke kota.

6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband.

7. Keamanan siber (cyber security) dengan menyusun model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-commerce dan mengembangkan public awareness tentang kejahatan dunia maya. Selain itu juga menyusun SOP terkait penyimpanan data konsumen dan sertifikasi keamanan data konsumen.

8. Pembentukan Manajemen Pelaksana yang secara sistematis dan terkoordinasi akan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-commerce.

STEVY WIDIA

Tags: Darmin Nasutionpeta jalan e-dagangPramono AnungregulasiRudiantara
Previous Post

Banyak Taksi Online di Jakarta Belum Berizin

Next Post

50 Miliar Perangkat Terhubung Internet Pada 2020

Related Posts

AFTECH OJK
Digital Business

Sambut DK OJK Baru, AFTECH Dorong Penguatan Tata Kelola Fintech Nasional

27 Maret 2026
0
Rudiantara
News

Mantan Menkominfo Rudiantara Jadi Komisaris Utama DANA Indonesia

25 April 2024
0
IFSoc
News

Mantan Menkominfo Rudiantara Pimpin Indonesia Fintech Society,

4 Mei 2022
0
Load More
Next Post
Intel Indonesia: Pasar Komputer Terus Tumbuh

50 Miliar Perangkat Terhubung Internet Pada 2020

JMKIA 2016 Hadirkan Karya Rumah Pracetak Tahan gempa

JMKIA 2016 Hadirkan Karya Rumah Pracetak Tahan gempa

Shoppe Gelar Festival Belanja Online Terbesar di Indonesia

Kampanye Shopee 11.11 Tawarkan Sale Hingga 80 %

Discussion about this post

Recent Updates

CFX Connect

CFX Connect, Wadah Literasi Keuangan Digital Bagi Generasi Muda

11 April 2026
Komdigi x Startup AI

Komdigi Gandeng Startup AI Lokal Berantas Judi Online dan Hoaks

11 April 2026
Pajak Kripto INDODAX

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Sokong 46% Penerimaan Nasional

11 April 2026
ADB - ASEAN Power Grid

ADB Luncurkan Dana Hibah Rp400 Miliar untuk Percepat Proyek Listrik Lintas Batas ASEAN

11 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
CFX Connect

CFX Connect, Wadah Literasi Keuangan Digital Bagi Generasi Muda

11 April 2026
Komdigi x Startup AI

Komdigi Gandeng Startup AI Lokal Berantas Judi Online dan Hoaks

11 April 2026
Pajak Kripto INDODAX

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Sokong 46% Penerimaan Nasional

11 April 2026
ADB - ASEAN Power Grid

ADB Luncurkan Dana Hibah Rp400 Miliar untuk Percepat Proyek Listrik Lintas Batas ASEAN

11 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version