Pemerintah Terus Sempurnakan Peraturan Terkait Perdagangan Fisik Aset Kripto

Wamendag Jerry Sambuaga

Pemerintah Terus Sempurnakan Peraturan Terkait Perdagangan Fisik Aset Kripto (Foto: Humas Kemendag)

youngster.id - Perdagangan aset kripto merupakan bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang di Indonesia. Google memproyeksikan potensi ekonomi digital Indonesia akan tumbuh mencapai US$146 miliar, terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2025.

Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya untuk menyempurnakan peraturan terkait perdagangan fisik aset kripto.

“Kemendag juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terus berinovasi dalam mengembangkan aset kripto untuk dapat diperdagangkan,” ujar Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, pada Diskusi Bulan Literasi Aset Kripto dengan tema “Industri Aset Kripto, Kini, dan Nanti” yang diselenggarakan Tokocrypto, Jumat (24/2/2023).

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik. Pada peraturan ini disebutkan bahwa terdapat 383 jenis aset kripto, di antaranya 10 aset kripto lokal.

Wamendag menambahkan bahwa pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa. Nilai transaksi pada tahun 2022 menyentuh angka Rp306,4 triliun.

“Meskipun mengalami penurunan lebih dari 50% dibandingkan tahun 2021, nilai transaksi tersebut patut menjadi perhatian karena nilainya yang mencapai ratusan triliun rupiah. Pada Januari 2023, tercatat transaksi aset kripto sebesar Rp12,14 trilliun,” tutup Jerry.

STEVY WIDIA

Exit mobile version